Makassar (Antara Sulsel) - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (KoPeL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, pihaknya merekomendasikan penambahan bantuan dana partai politik 15-20 persen.

"Itupun dapat dilakukan secara bertahap. Bukan 960 persen seperti yang diusulkan pemerintah sekarang yang tidak memiliki basis hitungan yang jelas," kata Syamsuddin melalui keterangan persnya, Kamis.

Menurut dia, kenaikan usulan bantuan dana parpol yang demikian fantastis itu juga tidak memberikan penjelasan tentang komponen apa saja yang akan dijangkau.

Termasuk penjelasan dari komponen tersebut semuanya ditanggung oleh pemerintah atau sebagian saja. Begitu pula cara menetapkan rumus pembagiannya juga tidak jelas.

"Persoalan lain juga adalah tata kelola keuangan partai selama ini yang rendah akuntabilitasnya dan cenderung tertutup. Tidak adanya jaminan bagi partai untuk membenahi tata kelola keuangan partainya," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini parpol meski mengklaim sebagai organisasi terbuka dalam merekrut kader, namun fakta dalam mengelola seolah menjadi organisasi perseorangan.

Parpol yang sejatinya diposisikan sebagai organisasi publik malah cenderung sangat tertutup dalam informasi keuangan.

"Mereka hanya bersedia diaudit keuangannya yang bersumber dari pemerintah. Sementara dana operasional lainnya yang diperoleh melalui sumbangan pihak ketiga ogah diaudit dengan berbagai argumentasi," katanya.

Berkaitan dengan itu, KoPeL merekomendasikan subsidi negara 15-20 persen untuk operasional parpol, dengan harapan publik melalui negara bisa memaksa parpol untuk diaudit keuangannya secara terbuka melalui auditor independen.

Bila ada partai ditemukan menerima atau terlibat praktik pencucian uang maka bisa direkomendasikan untuk dibubarkan. Termasuk harapan ke depan bahwa partai-partai peserta Pemilu yang hasil audit keuangannya tidak sehat, sejatinya tidak boleh menjadi peserta Pemilu.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024