Makassar (Antara Sulsel) - Petugas Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar menggagalkan pengiriman kepiting rajungan yang dikemas dalam `boks styrofoam` di Bandara Hasanuddin Makassar.

"Kalau proses pengiriman barang itu sudah sesuai prosedur, hanya saja saat ditimbang itu kepiting rajungan itu tidak memenuhi persyaratan karena tidak sesuai ukuran serta sedang bertelur," ujar Kepala BKIPM Makassar Sitti Chadidjah di Makassar, Minggu.

Penggagalan pengiriman kemasan kepiting rajungan itu terjadi pada Rabu (5/7), bermula saat pemeriksaan dan pengecekan fisik yang dilakukan petugas karantina ikan terhadap 26 boks styrofoam yang berisi ratusan kepiting rajungan.

Petugas karantina yang melihat rajungan kepiting itu tidak perlu lagi menimbangnya karena dari berat dan penampakannya memang terlihat kecil tidak sesuai dengan ukuran serta sedang bertelur, sehingga langsung diamankan saat itu.

"Saat dibuka memang sudah terlihat kalau rajungannya tidak sesuai ukuran. tapi ingin dipastikan oleh petugas kemudian menimbang ulang dan ternyata memang tidak sesuai ukuran dan beratnya," katanya.

Sitti Chadidjah mengatakan seluruh boks kepiting rajungan dengan berat keseluruhan 950 kilogram (kg) itu rencananya akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah.

"Seluruh boks kepiting rajungan itu diamankan di BKIPM dan langsung dilakukan penyidikan sebagai barang bukti yang disita oleh petugas karantina ikan," ujarnya.

Chadidjah menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara RI, sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan dan keberadaan populasi rajungan di alam,

Khusus komoditas rajungan yang bisa dikirim adalah rajungan dalam kondisi tidak bertelur dan berat di atas 60 gram. Selain itu rajungan hasil budidaya harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten/kota setempat.

"Petugas karantina ikan itu bekerja di saat orang lain tidur, di saat hari libur maupun hari besar keagamaan. Tidak ada kata libur, sehingga pintu pengeluaran seperti bandara dan pelabuhan kami awasi untuk mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan demi keberlanjutan sumber daya ikan," ungkap Chadidjah.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024