Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (LBH KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diterbitkan pemerintah sudah tepat.

"Langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut sudah tepat, khususnya ditinjau dari segi hukumnya," kata Direktur LBH KNPI Sulsel, Achmad R Hamzah di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, Perppu tentang Ormas keluar karena selama ini banyak hal-hal yang mempengaruhi situasi politik nasional dikarenakan kontribusi dari gerakan-gerakan ormas.

Achmad juga mengaku jika setelah keluarnya Perppu ini, perdebatan muncul di kalangan masyarakat, apakah sudah tepat ataukah sebaliknya Perppu itu belum tepat dikeluarkan.

Menurutnya, Perppu diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga azas negara yakni Pancasila serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bukan hanya itu, secara prosedural hukum, kata dia, Perppu ini sudah tepat. Pemerintah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tafsir adanya masalah hukum yang harus diselesaikan secara cepat berdasarkan undang-undang.

"Pancasila adalah dasar negara, roh bangsa Indonesia yang harus dijaga kemurnian dan kesaktiannya. Karenanya, upaya-upaya dalam menguatkan azas negara ini memang perlu dilakukan," jelasnya.

Achmad menambahkan, Perppu diharapkan menjadi alat untuk pertahanan negara dan pancasila sebagai dasar negara karena secara empiris dan faktual, saat ini bangsa Indonesia menghadapi ideologi-ideologi pertentangan Pancasila yang bersemayam dalam bentuk ormas.

"Makanya, diperlukan upaya-upaya yang luar biasa, salah satunya penerbitan Perppu untuk mencegah dan menangkalnya," terangnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024