Makassar (Antara Sulsel) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap bersinergi dalam melakukan sinkronasi data pemilih menjelang Pilkada Serentak 2018.

"Hak pilih masyarakat merupakan bagian dari hak azasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun tidak terwujud secara utuh.

Adanya kesalahan manajemen pada proses administrasi daftar pemilih menjadi salah satu penyebab hilangnya hak pilih masyarakat," beber aktivis JPPR Sulsel Suherman, Senin.

Dalam siaran persnya diterima, kata Suherman, permasalahan tersebut masih berpotensi terjadi pada Pilkada 2018 mendatang. Apabila tidak diatasi dengan baik, tentu akan menimbulkan masalah dalam pemungutan suara pada Pilkada serentak nanti.

Untuk mengatasi masalah ini, lanjutnya, KPUD tingkat Provinsi, maupun kabupaten Kota bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), senantiasa bersinergi dalam melakukan sinkronisasi data penduduk yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 2018.

"KPUD hendaknya melakukan koordinasi secara dini dengan Disdukcapil agar calon pemilih bisa terdata dengan baik ketika tahapan Pilkada dimulai dan tidak ada hak pemilih disia-siakan," ujarnya.

Selain persoalan potensi hilangnya hak pilih, munculnya data pemilih ganda juga harus menjadi perhatian. Perlu diketahui, pemutakhiran data pemilih ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan salah satu hal yang berpotensi memunculkan data pemilih ganda.

Bahkan ada beberapa hal yang menjadi penyebab munculnya masalah data pemilih ganda. Pertama, sebutnya, banyak data baru tidak dilengkapi dokumen pendukung, berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Sehingga menyulitkan proses sinkronisasi Nomor Induk Keluarga (NIK).

Kedua, banyak data pemilih tambahan yang belum terdaftar e-KTP, hingga panitia pun kerja dua kali dengan memilah data yang telah merekam e-KTP dan yang belum.

Pihaknya menghimbau warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, agar proaktif mendatangi Disdukcapil kalau tidak ingin kehilangan hak pilihnya.

"Karena dalam sejarah kepemiluan kita, permasalahan data pemilih tidak pernah selesai, apalagi sudah dalam bentuk KTP elektronik, dan sekelumit potensi persoalan dalam pemuktakhiran data pemilih," ungkap Suherman.

Pihaknya berharap, momentum Pilkada 2018 dapat terhindar dari masalah dan polemik data pemilih, mengingat kredibilitas daftar pemilih menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024