Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku telah memeriksa orang tua, istri dan anak dari Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (BB) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar.

"Tersangka BB baru saja ditetapkan dan selama ini belum diperiksa sebagai tersangka, hanya pernah diperiksa sebagai saksi. Tapi nanti dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Tugas Utoto di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, pemeriksaan kerabat bupati dalam hal ini ayahnya, istrinya dan anaknya untuk memastikan kepemilikan sebagian lahan yang diperuntukkan pencadangan transmigrasi itu.

Tugas menyebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya jika lahan yang dijual itu sebagian adalah milik kerabat bupati, sehingga penyidik melakukan konfirmasi dengan memeriksanya.

"Yang diperiksa itu ayahnya, istrinya dan anaknya. Katanya sih sebagian lahan adalah milik ayahnya, juga ada milik istri dan anaknya. Makanya, mereka kita periksa untuk memastikannya," jelasnya.

Bukan cuma Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin yang ditetapkan, tetapi bawahannya yakni Camat Mangarabombang berinisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS juga sudah ditetapkan tersangka dan kasusnya sudah dalam tahap persidangan untuk ketiganya tersebut.

Penetapan ketiganya menjadi tersangka karena diduga kuat menjual aset negara, yakni sebidang tanah negara seluas 200 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan adanya hasil gelar perkara (ekspose) yang oleh penyidik menyebutkan adanya keterlibatan dan peran ketiganya dalam hal jual-beli tanah negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Ketiganya diduga terlibat dalam jual-beli tanah seluas 200 hektare dengan cara melakukan rekayasa status tanah negara tersebut menjadi status tanah milik warga agar tanah negara tersebut bisa dijual kepada pihak investor.

"Akibat dari perbuatan ketiga tersangka ini, negara diduga telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," katanya.

Penetapan ketiga tersangka tersebut, kata dia, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena akibat perbuatan tersangka, negara telah mengalami kerugian.

"Ketiganya kita jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, juncto pasal 55 KUHP," tegas Salahuddin.

Penjualan tanah seluas 200 hektare kepada pihak pengusaha menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18 miliar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kedua perangkat desa itu memiliki peran secara bersama-sama membantu tersangka Camat sebelumnya dalam penjualan aset daerah tersebut. Keduanya diduga mengetahui sehingga munculnya alas hak berupa Sporadik dan hak guna bangunan (HGB).

Lahan yang rencananya diperuntukkan untuk membangun kawasan transmigrasi itu diperjualbelikan kepada seorang pengusahan untuk pembangunan kawasan industri.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024