Mamuju (Antara Sulbar) - Yayasan Karampuang bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dan organisasi PBB untuk anak Unicef melakukan seleksi fasilitator desa pada program pencegahan pernikahan anak.

Manajer Program Bidang Perlindungan Anak Yayasan Karampuang Ija Syahruni di Mamuju, Kamis, menyatakan seleksi itu dilakukan untuk fasilitator pada dua kecamatan percontohan program pencegahan pernikahan anak, yakni Kecamatan Mamuju dan Kaluku.

"Empat orang yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di dua kecamatan percontohan program pencegahan pernikahan anak. Tahap hari ini adalah tes wawancara yang diikuti 14 peserta dari 35 pendaftar yang lolos seleksi berkas," terang Ija Syahruni.

Tes wawancara akan dilakukan langsung oleh Direktur Yayasan Karampuang Aditya Arie Yudhistira, konsultan pendidikan dan pemerhati anak Zakir Akbar, serta pemerhati anak Fahri Yusuf.

Kriteria sebagai fasilitator desa yang dibutuhkan antara lain memiliki pengalaman berkoordinasi dan menfasilitasi pertemuan, baik sosialisasi maupun berbagai forum diskusi tingkat masyarakat.

"Tentunya kriteria yang dibutuhkan sebagai fasilitator harus paham tentang isu pencegahan pernikahan anak. Kriteria lainya adalah memiliki perspektif yang ramah terhadap anak juga mampu menghadapi perbedaan pendapat dan mengelola konflik dengan baik," jelas Ija Syahruni.

Sebelum diterjunkan ke masyarakat, fasilitator pada program pencegahan pernikahan anak terlebih dahulu akan diberikan pelatihan pendampingan di tingkat desa.

"Hasil tes wawancara ini akan disampaikan melalui email. Mereka akan dikontrak selama 10 bulan sebagai fasilitator pada program pencegahann pernikahan anak," terang Ija Syahruni.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024