Kupang (Antara Sulsel) - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur memusnahkan 753 buah "knalpot racing" atau untuk balapan hasil sitaan petugas Sat Lantas hasil operasi yang digelar selama beberapa bulan terakhir.

"Ada kurang lebih 753 knalpot racing yang dimusnahkan pada hari ini dan itu diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan selama ini," kata Waka Polres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan knalpot racing itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat ke depan, khususnya pengguna kendaraan bermotor bahwa knalpot racing dengan suara nyaring merupakan hal yang dilarang karena mengganggu kenyamanan orang lain.

Mantan Waka Polres Ende ini juga menegaskan kalau semua knalpot racing yang tidak sesuai standar sehingga pihaknya melakukan penertiban. Kegiatan penertiban sendiri sudah dilakukan sejak lama, namun dalam pelaksanaannya masih belum ada penggunaan kendaraan bermotor yang sadar.

"Penertiban yang sudah dilakukan itu adalah bagian dari membuat  masyarakat aman dan nyaman dan tertib di Kota Kupang," tegas mantan Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota ini.

Disamping knalpot racing, pihaknya juga memusnahkan 4.190 liter minuman keras lokal jenis sopi dan moke  yang semuanya dilakukan di halaman kantor polisi Kota Kupang.

Mesias Von Bulow menjelaskan minuman keras yang dimusnakan tersebut merupakan sitaan Satresnarkoba Polres Kupang Kota di wilayah Kota Kupang dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan operasi rutin yang digelar aparat kepolisian beberapa waktu lalu.

Ditemui secara terpisah, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi, menegaskan kalau knalpot racing yang dimusnahkan adalah sebagian hasil operasi.

"Masih terdapat ratusan knalpot racing hasil sitaan yang masih belum kita buka dari sepeda motor karena masih menunggu pemiliknya," ujarnya.

Kedepan, pihaknya bertekad terus melakukan penertiban knalpot racing di Kota Kupang karena cukup menganggu pengguna jalan dan warga masyarakat lainnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota, AKP Lucius Octo Selly, mengemukakan kalau minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan operasi yang digelar pihaknya sejak akhir tahun 2016 yang lalu.

Minuman keras tersebut diamankan dari masyarakat baik yang memproduksi maupun yang menjual minuman keras.

Pantauan pewarta, proses pemusnahan knalpot racing dilakukan di lapangan depan Mapolres Kupang Kota itu dilakukan dengan dijejer knalpot racing  kemudian digilas dengan kendaraan alat bera.

Sementara pemusnahan miras dilakukan dengan menuangkan dan menumpahkan miras dari jerigen dan botol ke lubang yang sudah disiapkan di depan Mapolres Kupang Kota.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024