Mamuju (Antara Sulbar) - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengajak wartawan di Provinsi Sulawesi Barat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pelayanan publik di daerah itu.

"Ombudsman dan pers memiliki peran yang sama sehingga kami mengajak teman-teman wartawan untuk bersinergi melakukan pengawasan terhadap berbagai pelayanan publik," kata Ahmad Alamsyah Saragih pada sosialisasi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat.

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut diikuti wartawan, baik media cetak, "online" maupun elektronik yang ada di Provinsi Sulbar.

Ahmad Alamsyah Saragih yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2009-2011 itu mengatakan, Ombudsman memiliki fungsi dan peran yang sama dengan pers, yakni melakukan investigasi terkait berbagai pelayanan publik, baik yang dilakukan instansi pemerintah, swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan daerah.

Namun tentu, hasil investigasi rekan-rekan wartawan digunakan untuk dipublikasikan sebagai bentuk pengawasan dari publik. Smentara Ombudsman sebagai perangkat perangkat negara, hasil investigasinya digunakan pemerintah kemudian menerbitkan rekomendasi untuk organisasi.

"Tetapi, saat melakukan investigasi, wartawan dan Ombudsman tidak boleh dihalang-halangi karena dilindungi undang-undang," terangnya.

"Karena masing-masing punya karakter tersendiri sehingga Ombudsman dan pers merupakan mitra yang saling mendukung," katanya.

Misalnya, beberapa waktu lalu hasil penelitian saya tentang pelibatan TNI di sektor pertanian menjadi berita utama di salah satu media nasional.

"Begitu pula hasil investigasi kami atau berbagai kegiatan sosialisasi tentang pelayanan publik, diberitakan melalui media," kata Ahmad Alamsyah Saragih.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya Ombudsman berpijak pada dua hal, yakni menerima laporan dari masyarakat serta melakukan investigasi pada masalah pelayanan yang menjadi sorotan publik.

"Jadi, secara pasif kami menerima laporan masyarakat kemudian menidaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pada lembaga atau pihak terlapor yang melakukan pelayanan publik," katanya.

Secara proaktif melalui investigasi jika ada masalah pelayanan yang menjadi perhatian publik. Salah satu ukuran menjadi perhatian publik ketika hal itu diberitakan melalui media.

"Di sinilah dibutuhkan sinergitas antara rekan-rekan wartawan dengan Ombudsman," tutur Ahmad Alamsyah Saragih.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat Lukman Umar memberi apresiasi pada seluruh media di daerah itu.

"Selama empat tahun keberadaan Ombudsman di Sulbar, kami banyak dibantu teman-teman wartawan. Kami bisa seperti ini, tidak terlepas bantuan teman-teman media yang ada di daerah ini," ujar Lukman Umar.

Bahkan Sulbar, kata dia, satu-satunya perwakilan Ombusdman di Indonesia yang membuat terobosan membentuk humas.

"Kami satu-satunya perwakilan Ombudsman yang membentuk humas agar sinergi dengan teman-teman wartawan di Sulbar dapat lebih intens dan terarah. Kami berharap melalui kerja sama ini berbagai pelayanan publik di daerah ini dapat berjalan maksimal," tutur Lukman Umar.

Pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih membagikan sertifikat kepada seluruh perwakilan media yang mengikuti kegiatan itu.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024