Makassar (Antara Sulsel) - Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan Adil Patu terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dieksekusi kejaksaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat akan berangkat ke Jakarta.

"Anggota mengamankannya di bandara saat akan berangkat ke Jakarta. Anggota sudah membuntutinya sejak dari rumahnya kemudian yang lainnya berjaga di bandara," ujar Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Raharjo di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, dieksekusinya Adil Patu setelah pihaknya menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang kembali menyatakan terpidana harus menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Hari ini kita langsung melaksanakan upaya eksekusi terhadap yang bersangkutan setelah menerima petikan putusan perkara dari pengadilan," tegasnya.

Eksekusi tersebut dilakukan pihaknya setelah Adil Patu, telah dinyatakan kembali terbukti bersalah dalam putusan kasasi hakim Tipikor Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusan tersebut, Adil Patu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dicky menuturkan Adil Patu dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Adil Patu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp1,4 miliar.

"Tadi saat dieksekusi oleh tim kami, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat akan dilakukan eksekusi," tandasnya.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Adil Patu lebih tinggi dari putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dan hakim pengadilan tingkat tinggi yang hanya menghukumnya 2,5 tahun penjara.

Adil patu dianggap sebagai dalang dibalik keluarnya dana bantuan sosial sekitar Rp1,4 miliar yang tidak sesuai prosedur, sehingga hakim pengadilan Tipikor Makassar menjatuhakn pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terpidana dianggap melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulawesi Selatan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bantuan sosial.

Selain membahas anggaran bansos, Adil pada 2008 juga menikmati dana bansos. Dia memerintahkan mantan legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos.

Kemudian Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor, menguatkan putusan pengadilan Tipikot Makassar nomor 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 7 Desember 2015. Berkas putusan diterima, Pengadilan Tipikor Makassar pada tanggal 21 Juli 2016 lalu.

Hakim PT kembali menyatakan terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan majelis hakim Tipikor PT Makassar, tanggal 4 Juni 2016. Oleh Ketua majelis Hakim PT Machmud Rachimi.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) uu Tpikor, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024