Makassar (Antara Sulsel) - Rencana aksi ribuan nelayan bersama warga Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan di wilayah reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, dipatahkan aparat kepolisian, Minggu.

Sekiranya aksi yang menolak penambangan pasir di bawah laut oleh pemenang tender proyek tersebut yakni PT Boskalis asal Belanda atas permintaan pengembang KSO PT Yasmin-Ciputra Grup melaksanakan eksplorasi di wilayah Galesong Selatan, Sanrobone dan Tanakeke perairan Takalar, akhirnya tertuda.

"Alasan aparat menghalang-halangi kami aksi jelas tidak masuk akal, tidak boleh hari libur. Mereka mengatakan melanggar aturan, aturan dari mana itu," ucap Jenderal Lapangan dari Gerakan Rakyat Tolak Tambang Pasir Laut Takalar, (Gertak), Muh Gafar Choel.

Tidak sampai disitu, sebut dia, ada dugaan aparat melakukan intimidasi kepada warga yang akan melaksanakan aksi sejak malam tadi baik melalui telepon, hingga mendatangi warga dan menuding sebagai provokator maupun teroris yang akan membuat kacau.

"Intimidasi itu diduga dari aparat berdasarkan keterangan warga. Mereka didatangi malam agar tidak ikut aksi. Bahkan sejak pagi tadi Polres Takalar melakukan pengadangan di perbatasan Galesong-Makassar, hingga mengintimidasi simpul nelayan juga warga," beber dia.

Selain itu, aparat mengancam bila aksi tersebut dilanjutkan, maka dilakukan pembubaran paksa dan menangkap para pendemo karena berdalih telah menciptakan kekacauan, padahal hak-hak mereka meminta penambangan di hentikan karena merugikan nelayan.

Tindakan arogansi aparat, kata dia, telah melampaui batas dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam aturan perundang-undangan setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman dari segala bentuk teror dan intimidasi serta berhak menyampaikan aspirasi di muka umum.

Sebagaimana ketentuan pada pasal 28E UUD 1945, selanjutnya Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, termasuk Undang-undang nomor 39 tahun 1998 tentang Hak Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Akibat adanya dugaan intimidasi tersebut, aksi yang melibatkan ribuan nelayan beserta warga terkena dampak direncanakan hari ini terpaksa ditunda, demi menghindari bentrokan antara nelayan juga warga dengan aparat serta hal-hal yang tidak diinginkan.

"Atas kejadian ini, kami dari Gertak menyanyangkan dan mengutuk keras tindakan aparat kepolisian terkait pengadangan menghalang-halangi aksi. Meksi demikian, kami nyatakan akan kembali melakukan konsolidasi dengan mengumpulkan massa akan aksi yang lebih besar dalam beberapa hari kedepan," tegasnya.

Gertak merupakan afiliasi sejumlah lembaga diantaranya, ACC Sulawesi, Walhi Sulsel, Sintalaras UNM, FIK Ornop, LBH Makassar, Forum Masyarakat Pesisir dan Nelayan Galesong Raya, (Formasi Negara) FIK KSM dan sejumlah lembaga lainnya dalam Gertak.

Berdasarkan pantauan, sejumlah mobil anti huru hara dan ratusan personil Brimob dibantu TNI disiagakan di sekitar wilayah CPI. Rencananya tempat itu akan dilaksanakan puncak acara Hari Teknologi Nasional (Harteknas) pada 10 Agustus 2017 nanti yang direncanakan dihadiri Presiden Joko Widodo. 
 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024