Mamuju (Antara Sulbar) - Panitia Khusus DPRD Sulawesi Barat merampungkan penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Terluar.

"Draft raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau terluar telah final dan diminta persetujuan DPRD Sulbar untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda)," kata Ketua Pansus Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Terluar Sukardi M Noer di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, pansus DPRD Sulbar sebelumnya telah meminta masukan dari pemerintah kabupaten di Sulbar dan juga kepada instansi pemerintah terkait serta sejumlah tokoh masyarakat mengenai penyusunan raperda tersebut.

Menurut dia, raperda tersebut pernah dibahas dan dikonsultasikan ke kementrian dan disusun berdasarkan undang undang dan aturan lainnya dan berdasarkan kewenangan pemerintah ditingkat Provinsi.

Ia menyampaikan raperda tersebut disusun dengan melengkapi 12 tahapan yang harus dilalui dan juga telah melalui proses kerja tim ahli serta berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Sulbar.

Menurut dia, raperda tersebut disusun dengan menyelaraskan perda kabupaten di Sulbar maupun dengan berkunjung ke Sumatera Barat.

"Raperda ini menyangkut penyempurnaan data gelombang suhu arus ekosistem sunber daya ikan terumbu karang dan ikan pelagis, status lahan wilayah laut sumber daya air dan infrastruktur sosial budaya hukum adat dan tradisional resiko bencana pesisir dengan dilakukan penelitian dan survei," katanya.

Ia mengatakan, raperda mengandung 103 pasal ini sangat penting disahkan demi pengelolaan laut yang menjadi rujukan kabupaten utamanya kawasan satrategis nasional dan alur laut.

"Pasal di dalamnya menyangkut pengembangan wilayah kawasan obesrvasi dan alur laut perizinan, intensif, dan sanksi, larangan, reklamasi, sanksi, administrasi ketentuan pidana, dan sudah diatur didalamnya, peta titik koordinat zona budaya dan pariwsata dan pelabuhan bandara dan pertambangan industri militer fasilitas umum koservasi dan alur laut," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024