Makassar (Antara Sulsel) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Sultan Hasanuddin Makassar menyatakan jika Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji pada tahun ini belum bisa dimaksimalkan.

"Yang membedakan penyelenggaran haji tahun ini dengan tahun sebelumnya karena tahun ini sudah dijalankan meskipun belum maksimal," ujar Kepala Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi Makassar dr Darmawan Handoko yang ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, setiap jamaah calon haji (JCH) diharuskan memiliki asuransi kesehatan dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam pasal 9, Permenkes 62 tahun 2016 itu disebutkan jika pelayan kesehatan akan dilaksanakan selama JCH berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Pada ayat dua, untuk mendukung pemberian pelayanan kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap jemaah haji wajib memiliki jaminan perlindungan kesehatan seperti BPJS Kesehatan.

"Jika semua jamaah memiliki BPJS Kesehatan, setidaknya satu kekhawatiran sudah tertangani. Jika ada jamaah yang sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit, maka jamaah yang jadi pasien itu menanggung sendiri biayanya," katanya.

Akan sangat berbeda, lanjut dr Darmawan, jika jamaah yang memiliki BPJS Kesehatan itu dirujuk ke rumah sakit, maka semua biaya pengobatannya akan ditanggung oleh negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sedangkan jika ada jamaah yang harus dirawat, namun hanya ditangani di Poliklinik Asrama Haji Sudiang Makassar, maka semuanya tanpa biaya karena memang anggarannya sudah ditanggung.

"Selama masih dirawat di poliklinik asrama haji, semuanya gratis walaupun jamaahnya tidak memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan. Tapi jika sudah dirujuk ke rumah sakit, maka biaya ditanggung sendiri," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024