Sinjai (Antara Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai tahun 2016.

Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sinjai tahun 2016 dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM  melalui rapat paripurna DPRD Sinjai  di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Rabu.

Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar yang memimpin rapat  mengatakan ranperda yang diserahkan terkait pengelolaan keuangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 yang telah dibahas DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain menyetujui LPJ pelaksanaan APBD 2016, DPRD Kabupaten Sinjai juga menerima 13 ranperda dari Pemkab Sinjai untuk dilakukan pembahasan.

Sementara Bupati Sinjai H Sabirin Yahya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi  tinggi dalam membahas dua ranperda tersebut.

"Ini merupakan bukti kuatnya keharmonisan dan terpeliharanya sinergitas positif antara Pemkab dan DPRD sebagai mitra yang tentunya senantiasa ditingkatkan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,"  ujar Sabirin.

Bupati Sinjai berharap kepada OPD untuk segera menyiapkan ranperda tersebut untuk diimplementasikan kepada masyarakat, khususya perda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM.

Rapat tersebut dihadiri para Wakil dan Anggota DPRD Sinjai, Anggota Forkopimda, Sekertaris Daerah Sinjai, Para Asisten, Staf Ahli, dan para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Sinjai.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024