Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi kembali mengagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita satu mobil kontainer berisi total 5,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp3,6 miliar.

"Penangkapan ini berawal dari informasi adanya muatan truk membawa rokok ilegal tanpa cukai berasal dari Surabaya, sehingga dilakukan penyisiran di perusahaan ekspedisi," sebut Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sulsel, Agus Amiwijaya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Berdasarkan penelusuran, lanjut dia, tim menyisir perusahaan ekspedisi mapun jalan-jalan penghubung ke luar kota Makassar, alhasil ditemukan sebuah mobil pick up yang dikemudikan pelaku MA diketahui memuat rokok ilegal sebanyak 20 karton atau setara dengan 320 ribu batang.

Dari hasil itu, unit intelijen Kanwil Bea dan cukai Sulawesi bekerja sama dengan kepolisian melakukan pendalaman informasi dibeberapa titik kumpul mobil truk kontainer.

Saat itu diperoleh informasi pada 16 Agustus 2017 masih ada satu truck kontainer yang meluncur ke arah Maros diduga mengangkut Rokok ilegal.

Unit Penindakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi segera mengirim tim melakukan pengejaran dan akhirnya ditemukan di daerah Bonto Sunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupatan Maros. Tim menemukan satu mobil kontainer masih dalam keadaan tersegel berhenti di depan warung, perilaku supir terlihat seperti sedang menunggu seseorang.

Beberapa saat kemudian, datang satu truk menghampiri kontainer, lalu terjadi pembicaraan selanjutnya dilanjutkan dengan pemindahan barang yang dibungkus karung dari truk kontainer ke dalam truck itu.

"Saat itulah tim bergerak menghampiri dan menanyakan apa muatannya. Karena kedua supir tidak bisa menjelaskan, apalagi tercium aroma tembakau, setelah dibuka ternyata berisi rokok dalam karton tanpa dilengkapi pita cukai asli dan hanya bermerek SIP," ungkap dia saat ekspos kasus dikantornya.

Hasil pemeriksaan rokok yang dilekati pita cukai palsu merek Surya Indah dan rokok yang masih dalam bentuk batangan Rokok yang jumlahnya sekitar 5.5, juta batang, sehingga diyakini melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Selanjutnya, berdasarkan temuan ini petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan dan memerintahkan kepada kedua supir ini yakni pria berinisial SF dan SR membawa barang bukti bersama menuju kantor Wilayah Bea Cukai sulawesi di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami terkhusus penghargaan setinggi-tingginya kepada kepolisian Polda Sulsel atas bantuannya sehingga kasus ini dapat terungkap," tambah Agus.

Selain itu pihaknya membeberkan hingga Agustus 2017, penindakan terhadap rokok ilegal sudah dilakukan sebanyak 30 juta batang. Penyitaan ini lebih sedikit bila dibandingkan tahun lalu mencapai 45 juta batang rokok. Bila ditotal secara keseluruhan mencapai 70 juta batang lebih.

Kanwil Bea dan Cukai, kata dia, berusaha semaksimal mungkin menekan peredaran rokok ilegal, upaya yang dilakukan dengan mengawasi secara ketat di pintu masuk pelabuhan. Ini dianggap cukup efektif karena jumlah rokok ilegal yang ditemukan di pasaran akan lebih sedikit.

"Saat ini penjualan rokok ilegal semakin sedikit, tahun lalu bisa ditemukan antara dua samoai tiga karton, namun kini hanya dua-tiga slop atau pak. Pengawasan secara ketat kita lakukan di pintu masuk pelabuhan Makassar," tambahnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024