Makassar (Antara Sulsel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap penyelundupan terumbu karang hidup (koral) ke luar negeri.

"Jadi awalnya, pengiriman koral dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bali itu sukses dan justru yang di bandara Bali sana mengabarkan adanya penyelundupan ini," jelas Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono di Makassar, Rabu.

Dengan didampingi Kepala Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, menjelaskan jika penyelundupan itu melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.

Muktiono mengaku jika semua terumbu karang atau koral baik yang hidup maupun yang sudah mati dipaketkan dalam sebuah wadah dan dimasukkan dalam koper berukuran besar.

Koral ini berdasarkan rutenya, akan melalui provinsi Bali dan kemudian ke Lombok sebelum ke luar negeri seperti Cina, Singapura dan lainnya yang memesan semua koral tersebut.

"Ini ada sindikatnya, di Bali sudah ditunggu kemudian menyeberang ke Lombok dan keluar negeri. Di luar negeri, sudah ada yang menunggu ini semua barang," katanya.

Adapun jenis koral yang berhasil diamankan itu antara lain; koral anemon, koral babut, siwalan, poka, lobo, koral otak, koral cendeol, anemon piring akantas, cinarina dan karang kolang kaling.

Berdasarkan jumlah yang diamankan, ada sebanyak 20 koli atau boks besar dengan 62 jenis koral berhasil digagalkan sedangkan sisanya telah berhasil dibawa keluar negeri.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan bersama barang buktinya yakni, Iqbal Kaluddin dan Marsuki Dg Mile serta pelapornya Kepala BKIPM Makassar Sitti Chadijah.

Atas perbuatannya itu, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024