Makassar (Antara Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyebutkan ada oknum dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam serta Aviation Security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terlibat penyelundupan terumbu karang atau koral.

"Dari bandara sini (Makassar) berhasil keluar dan lolos dari sinar X-ray karena memang adanya bantuan dari petugas BKSDA dan Avsec," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, kepastian adanya bantuan dari kedua pihak itu di bandara setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengamankan pelaku dan barang bukti koral tersebut di Bali.

Menurut keterangan dari dua pelaku penyelundupan itu, keberhasilannya mengirim semua koral dalam jumlah besar itu karena adanya bantuan dari orang dalam bandara.

"Kasusnya sedang kita kembangkan dan penetapan tersangka untuk oknum-oknum itu setelah penyelidikan tuntas dan memenuhi minimal dua alat bukti," katanya.

Mengenai lamanya sindikat ini bekerja, Muktiono belum mau menjelaskan secara detail karena perkara tersebut masih didalami oleh bawahannya dan menyeret siapapun yang terlibat.

"Masih dalam pengembangan. Yang jelas dari pengiriman ini akan diketahui sudah berapa lama aktivitas ini dilakukan dan siapa saja yang menjadi pemesannya," katanya.

Adapun jenis koral yang berhasil diamankan itu antara lain; koral anemon, koral babut, siwalan, poka, lobo, koral otak, koral cendeol, anemon piring akantas, cinarina dan karang kolang kaling.

Berdasarkan jumlah yang diamankan, ada sebanyak 20 koli atau boks besar dengan 62 jenis koral berhasil digagalkan sedangkan sisanya telah berhasil dibawa keluar negeri.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan bersama barang buktinya, yakni, Iqbal Kaluddin dan Marsuki Dg Mile serta pelapornya Kepala BKIPM Makassar Sitti Chadijah.

  Atas perbuatannya itu, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024