Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi kepada sejumlah pengusaha rumah makan, kafe dan warung kopi yang tidak patuh membayar pajak.

"Semuanya sudah aturannya. Ada klasifikasi para wajib pajak dan jika tidak taat terhadap kewajibannya membayar pajak, maka tentu ada sanksi yang menantinya," ujar Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Andi Ahkam Syarif di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, para pengusaha penunggak pajak untuk rumah makan, kafe dan warung kopi itu umumnya sudah menunggak selama 5-6 bulan lamanya.

Bentuk sanksi yang diberikan kepada para penunggak pajak yakni dengan menempelkan stiker kepada tempat usahanya agar masyarakat mengetahui pelanggarannya.

"Penempelan stiker ini merupakan tanda agar masyarakat tahu bahwa rumah makan atau kafe yang bersangkutan tidak taat dan patuh bayar pajak," kata Andi Ahkam Syarif via telepon.

Andi Ahkam melanjutkan beberapa teguran dan peringatan sebelumnya telah dilakukan tidak diindahkan. Padahal, kata dia, sanksi ini masih tergolong pembinaan dan masih diberikan kesempatan menuntaskan pajaknya.

"Adapun yang kami tindaklanjuti hari ini, rumah makan terminal dan seafood di Jalan Batu Putih, Warung Coto di Gagak dan Kakatua, Warung Sop Lidah di Jalan Bulukunyi, Aroma Luwu di Rajawali II, Ayam Goreng Khas di Jalan Sulawesi, Shabu Tei Suki di Mal Ratu Indah, rumah makan Laota jalan Sulawesi," jelasnya.

Sedangkan untuk warung kopi, Bapenda Makassar juga memberikan sanksi serupa kepada Warung Kopi Mammy 68 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024