Kupang (Antara Sulsel) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) biaya parkir yang dilakukan oknum tertentu di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.

"Dari keterangan yang disampaikan Kadispenda Kota Kupang ternyata bahwa pungutan parkir di bagian dalam Pelabuhan Tenau selama ini tidak masuk ke pendapatan daerah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat dihubungi Antara di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan pada tahun 2016 Ombudsman telah melakukan pemeriksaan mendadak ke Pelabuhan Tenau karena maraknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar untuk parkir kendaraan, melalui nomor pengaduan Ombudsman yang dipajang di pelabuhan setempat.

"Masyarakat mengeluh karena mereka harus membayar dua kali, pertama sudah di loket masuk kemudian ditagih lagi ketika masuk di area parkir," katanya.

Tarif kendaraan pada loket pintu masuk Pelabuhan Tenau yang dikelolah PT Pelindo III yakni untuk kendaraan motor, gerobak dan sejenisnya sebesar Rp1.150 per hari per kendaraaan.

Sementara untuk kendaraan pick up, minibus, sedan, jeep, dan sejenisnya dipungut biaya masuk sebesar Rp2.300 per hari per kendaraan.

Namun, lanjut Beda Daton ketika masuk ke dalam lokasi pelabuhan, pengendara masih ditagih lagi biaya parkir dengan kisaran untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000.

Beda Daton menjelaskan dari peninjauan sebelumnya General Manager PT. Pelindo III yang menjabat saat itu mengatakan bahwa pungutan biaya parkir di bagian dalam itu dilakukan Pemerintah Kota Kupang.

"GM Pelindo saat itu mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang meminta untuk memungut biaya parkir di lokasi bawah, dan untuk menjaga hubungan baik maka pihak Pelindo mengiyakan," katanya.

"Saya menanyakan juga apakah diperbolehkan? tapi GM waktu itu mengatakan sebenarnya tidak boleh juga dan pihaknya sudah ditegur oleh atasan tapi diiyakan karena untuk menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Kota Kupang," katanya.

Persoalannya, kata Beda Daton uang hasil pungutan biaya parkir yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun atas nama Pemerintah Kota Kupang itu tidak masuk ke pendapatan daerah seperi yang diungkapkan pihak Dinas Pendapatan Daerag Kota Kupang.

"Waktu itu karena kami berpikir hasil pungutan masuk ke kas Pemkot maka kami tidak persoalkan karena mungkin untuk mendukung pembangunan di kota," katanya.

"Tapi saya juga kaget karena Kadispeda mengatakan bahwa selama ini hasil pungutan parkir tidak diterima Pemerintah Kota Kupang. Terus hasil pungutan itu selama ini kemana," katanya lagi.

Menurutnya dugaan pungutan liar itu menjadi persoalan dan pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pengusutan.

Dalam waktu dekat, katanya Ombudsman akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran dugaan pungutan liar itu ke pihak pengelolah Pelabuhan Tenau.

"Nantinya akan kelihatan selama berapa tahun ini jumlah kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Tenau dikalikan biaya parkir yang dipungut, kemudian hasilnya dikemanakan," katanya. 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor :
Copyright © ANTARA 2024