Mamuju (Antara Sulbar) - Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyosialisasikan Peratutan Menteri Perdagangan Nomor 47 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras, kepada para pedagang di daerah itu.

Plt Kadis Perdagangan Kabupaten Mamuju Siti Sutinah Suhardi, Rabu mengatakan masih banyak pedangang di daerah itu yang belum mengetahui peraturan Menteri Perdagangan terkait batas harga penjualan beras.

"Sejauh ini kami masih dalam tahap sesoalisasi terkait HET beras berdasarkan Permendag 47/2017 itu," kata Siti Sutinah.

Selama sosialisasi kata Siti Sutinah, Dinas Perdagangan belum mengambil tindakan kepada para pedagang yang kedapatan menjual harga beras diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

"Karena masih dalam tahap sosialisasi sehingga kami belum memberikan sanski jika ada pedagang yang ditemukan menjual beras di atas HET. Tapi, jika sudah kami sampaikan tetapi ada pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah, tentu kami akan mengambil langkah tegas, sesuai peraturan yang berlaku," terang Siti Sutinah.

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan lanjut Siti Sutinah, harga beras yang dijual para pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Mamuju, umumnya berada di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah.

"Selama ini, harga beras yang dijual para pedagang baik yang medium maupun premium, jauh di bawah HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi, kami yakin penjualan beras di Kabupaten Mamuju tidak ada yang diatas harga yang telah ditetapkan," ucapnya

"Apalagi, daerah ini mengalami surplus beras sejak 2007 dan pada tahun lalu surplus beras di Kabupaten Mamuju mencapai 30 ribu ton. Namun, kami juga meminta masyarakat jika mengetahui ada penjualan beras yang harganya di atas HET tersebut agar segera melaporkannya," kata Siti Sutinah.

Sementara, dari pantauan di Pasar Baru, salah satu pasar tradisional terbesar di Kabupaten Mamuju, harga beras premium jenis beras kepala rata-rata berada di kisaran Rp10.000 hingga Rp11.000 per kilogram dan untuk beras jenis medium dijual di kisaran Rp9.000 ke bawah.

Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.

Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kelas Mutu Beras. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.

Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen.

Beras jenis premium juga dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024