Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi menilai kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru dan asrama putra-putri Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC, di Kabupaten Gowa, `digantung` penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polisi Daerah Sulawesi Selatan.

"Semestinya sudah ada penetapan tersangka karena statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Pasti ada tersangka, tapi belum diumumkan ,"kata Sekertaris ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, di Makassar, Sulsel, Senin.

Menurutnya, pada kasus ini sebenarnya penyidik punya gambaran pihak mana yang bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut dengan nilai anggaran APBN sebesar Rp8,2 miliar lebih.

Dari hasil proses penyidikan sebelumnya, kata dia, telah dijelaskan enyidik bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan terjadi pengurangan kualitas.

Ini kemudian dikuatkan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pengerjaan pembangunan yang dilakukan tim ahli konstruksi dari Unhas Makassar diturunkan penyidik tertanggal 16 Juli 2017.

Berdasarkan hasil itu, bahwa diperoleh kualitas beton pada pekerjaan sudah tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak pekerjaan, seharusnya menggunakan kualitas beton K-225 namun teralisasi hanya kualitas beton antara K-102 hingga K-122 dan dikategorikan gagal konstruksi.�

Dari temuan itu, lanjut Kadir, disinyalir kuat terjadi kerugian negara. Meski saat ini penyidik belum meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk melakukan audit kerugian negara.

"Intinya penyidik sudah optimis alat bukti cukup sehingga kasus ini mestiny ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan segera melakukan ekspose status tersangka ,"ungkap Kadir.

Menurut kajian ACC Sulawesi, patut didalami peranannya adalah Dirut perusahaan rekanan pelaksana pekerjaan dalam hal ini PT Cahaya Insani Persada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulsel.

Sementara tugas PA dan PPK tupoksinya, beber dia, tertuang j dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7384 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017.

Salah satunya termuat dalam aturan tersebut adalah melakukan monitor dan evaluasi kontrol mutu terhadap pelaksanaan bantuan.

"Pertanyaannya, bila PA dan PPK menjalankan tupoksinya dengan benar apakah masih terjadi pelanggaran juknis. Tentu akan terkontrol. Tapi kenyataannya tidak dilakukan sehingga pengerjaan diluar dari juknis yang dikerjakan ,"papar mantan aktivis PMII Sulsel itu.

Secara terpisah, Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kendati demikian, dirinya tidak menampik telah mengantongi identitas calon tersangka dalam penyidikan kasus tersebut, dan dalam waktu dekat, kata dia, akan segera mengumumkan nama-nama tersangka pada perkara itu.

"Kita pasti umumkan. Sabar dulu lah, kami masih melakukan pendalaman. Semua yang terindikasi akan dipanggil untuk mendalami keterlibatannya sejauh mana ," ujar Leonardo saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya.

Sebelumnya, unit 1 subdit 3 korupsi Dit Reskrimsus Polda Sulsel menggeledah rumah dan kantor rekanan PT Cahaya Insani Persada di Jalan A.Mallombassang nomor 80 Sungguminasa Kab. Gowa.

Selanjutnya pengeledahan di jalan KH Wahid Hasyim nomor 244 Sungguminasa Gowa serta lanjut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel di jalan Nuri nomor 53 Kecamatan. Mariso, Makassar.

Penggeledahan yang dilakukan tersebut berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LPA / 123 / VIII / 2017 / SPKT, tanggal 10 Agustus 2017 yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin Sidik / 31 / VIII / 2017 / Dit Reskrimsus, tanggal 10 Agustus 2017.

Selain itu, dikuatkan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Negeri Makassar bernomor 07 / VIII / Pen.Pid.Sus.TPK / 2017 / PN.Mks, tanggal 15 Agustus 2017 serta Surat Perintah Penggeledahan Rumah / Kantor dan Tempat Tertutup Lainnya bernomor Sprin.Dah /15 / VIII / 2017 / Dit Reskrimsus, tanggal 22 Agustus 2017.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024