Makassar (Antara Sulsel) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun rancangan peraturan menteri (Permen) tentang rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) untuk menyederhanakan perizinan di sektor pertambangan.
"Setelah kita kaji, lebih dari seratus izin di sektor pertambangan, ada 38 izin yang bisa kita gabungkan menjadi tujuh izin, dan dari tujuh izin itu bisa digabungkan lagi menjadi satu, namanya dokumen RKAB," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Permen ESDM tentang RKAB di Makassar, Senin.
RKAB tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk mengurus perizinan ke institusi lain, misalnya terkait izin menggunakan bahan peledak dan tenaga kerja asing.
Sony mengatakan selama ini urusan izin penggunaan bahan peledak di lembaga kepolisian dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, namun dengan RKAB ini, rekomendasi tersebut tidak perlu lagi, perusahaan hanya perlu menunjukkan dokumen RKAB tersebut.
"Jadi tanda tangan dirjen dan kadis mengikat secara hukum dan dapat digunakan untuk mengusur perizinan di instansi lain," imbuhnya.
Permen RKAB tersebut, lanjutnya,maksimal disahkan pada akhir September 2017 karena pada Oktober mendatang proses perizinan diharapkan sudah memakai RKAB.
Sementara itu Sekretaris Dinas ESDM Sulsel Syamsul Bahri mengatakan acara rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus asosiasi kepala dinas ESDM se-Indonesia itu dilaksanakan untuk membangun kesamaan kesepahaman dalam menyederhanakan perizinan dan mempersingkat waktu pelayanan perizinan pertambangan.
"Dengan aturan yang ada sekarang waktu pengurusan izin pertambangan tidak mungkin dipersingkat," kata dia.
Nantinya, tambah Syamsul, dengan hadirnya Permen tentang RKAB tersebut, waktu pelayanan perizinan pertambangan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan, nanti dapat dipersingkat hingga maksimal 14 hari kerja.
"Ini juga akan memudahkan pengawasan ke perusahaan tambang," pungkasnya.
Selain dihadiri para kepala dinas ESDM se-Indonesia, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan pertambangan yakni PT Vale dan PT Inco.
"Setelah kita kaji, lebih dari seratus izin di sektor pertambangan, ada 38 izin yang bisa kita gabungkan menjadi tujuh izin, dan dari tujuh izin itu bisa digabungkan lagi menjadi satu, namanya dokumen RKAB," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Permen ESDM tentang RKAB di Makassar, Senin.
RKAB tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk mengurus perizinan ke institusi lain, misalnya terkait izin menggunakan bahan peledak dan tenaga kerja asing.
Sony mengatakan selama ini urusan izin penggunaan bahan peledak di lembaga kepolisian dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, namun dengan RKAB ini, rekomendasi tersebut tidak perlu lagi, perusahaan hanya perlu menunjukkan dokumen RKAB tersebut.
"Jadi tanda tangan dirjen dan kadis mengikat secara hukum dan dapat digunakan untuk mengusur perizinan di instansi lain," imbuhnya.
Permen RKAB tersebut, lanjutnya,maksimal disahkan pada akhir September 2017 karena pada Oktober mendatang proses perizinan diharapkan sudah memakai RKAB.
Sementara itu Sekretaris Dinas ESDM Sulsel Syamsul Bahri mengatakan acara rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus asosiasi kepala dinas ESDM se-Indonesia itu dilaksanakan untuk membangun kesamaan kesepahaman dalam menyederhanakan perizinan dan mempersingkat waktu pelayanan perizinan pertambangan.
"Dengan aturan yang ada sekarang waktu pengurusan izin pertambangan tidak mungkin dipersingkat," kata dia.
Nantinya, tambah Syamsul, dengan hadirnya Permen tentang RKAB tersebut, waktu pelayanan perizinan pertambangan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan, nanti dapat dipersingkat hingga maksimal 14 hari kerja.
"Ini juga akan memudahkan pengawasan ke perusahaan tambang," pungkasnya.
Selain dihadiri para kepala dinas ESDM se-Indonesia, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan pertambangan yakni PT Vale dan PT Inco.