Makassar (Antara Sulsel) - Sejumlah akrtivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil Sulawesi Selatan mengecam dan mengutuk penyerangan serta pengrusakan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Minggu (18/9) malam.

"Dari kasus ini kami melihat bahwa ada `penumpang gelap` yang memanfaatkan momen instrumen ditengah kondisi negara kita yang berdemokrasi. Kami tetap teguh terhadap visi dan misi menegakkan demokrasi," papar Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas kepada wartawan di kantornya, Makasar, Selasa.

Sementara Wakil Ketua Lembaga Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wakonubun pada kesempatn itu menegaskan, penyerangan dan perlakukan kekerasan hingga pengrusakan kantor YLBHI di Jakarta adalah perbuatan kriminal dilakukan oknum dengan sengaja

"Penyerangan kantor YLBHI Jakarta tentu dimanfaatkan oknum tertentu untuk menekan, dengan mengandeng isu PKI agar lembaga bantuan hukum dibubarkan. Penyerangan dengan kekerasan ini jelas pelanggaran hukum," tegasnya.

Selain itu Kadir mengungkapkan, penyebaran berita hoax (tidak benar) tentang YLBHI-LBH mestinya ditangani serius pihak kepolisian, sehingga tidak menjadi alasan propaganda di tengah masyarakat dan akhirnya ikut terpancing.

Bahkan pernyataan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen secara terang-terangan menyampaikan pembubaran YLBHI sehingga memperkeruh masalah dan bisa menjadi ancaman besar dalam menyampaikan pendapat serta kebebasan berekspresi.

"Pernyataan dia (Kivlan Zen) itu dinilai mempropaganda publik. Untuk itu penegak hukum wajib memeriksa dia terkait penyataannya kepada publik tanpa ada dasar yang jelas," pinta Kadir.

Sedangkan pernyataan perwakilan Komunitas Aspek Lima, Sariah dalam temu wartawan di kantor LBH Makassar menyatakan YLBHI-LBH dibubarkan, maka akan berdampak serius kepada para korban pencari keadilan yang selama ini didampingi lembaga bantuan hukum.

Menurut dia, wacana yang disampaikan hanya sekelompok orang tertentu ini untuk membubarkan YLBHI-LBH, bukanlah hal mudah, apalagi dianggap persoalan kecil. Karena, ini menyangkut keberlangsungan dampingan bagi para korban sipil pencari keadilan.

"Bila wacana ini kemudian dijadikan dasar membuarkan YLBHI dan LBH maka tidak ada lagi keadilan bagi negara, sebab tumpuan untuk mencari keadilan bagi masyrakat sipil hanya kepada lembaga bantuan hukum, sebab mereka mengharapkan keadilan dari aparat melainkan ke LBH," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah aktivis dari berbagai lembaga dengan mengatasnamakan Solidaritas YLBHI-LBH, terdiri dari LBH Makassar, ACC Sulawesi, FIK-Ornop, Walhi Sulsel, Komunitas Aspek Lima, Lembaga Pendidikan Anak Rakyat, Perak Institute, MARS, UPPM UMI Makassar beserta lainnya menyatakan sikap.

Mengutuk tindakan kekerasan yang terjadi di kantor YLBHI, apapun alasannya tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar prinsip prinsip berdemokrasi yang berkembang di negeri ini

Mendukung upaya Polri menegakkan hukum dan konstitusi menangkap dan melakukan proses hukum terhadap pelaku penyerangan kantor YLBHI di Jakarta

. Menegakkan hukum dan konstitusi menangkap serta melakukan proses hukum terhadap penyerbar berita hoax atau berita-berita bohong telah disiarkan.

Propaganda dengan tuduhan yang mengada-ada telah diviralkan, instruksi-instruksi untuk menyerang LBH dilakukan secara sistematis, massif dan meluas dengan isu kegiatan di kantor YLBHI adalah acara PKI harus di ungkap otak pelakunya.

Presiden Joko Widodo diminta wajib memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara untuk berdiskusi, berdialog, mengembangkan ekspresi dan pikiran-pikirannya secara bebas berdasarkan prinsip demokrasi berdasarkan aturan perundang undangan

Dan, mendukung dan memberikan dukungan kepada YLBHI dan seluruh Kantor LBH se-Indonesia agar tetap memberikan bantuan hukum kepada kaum miskin buta hukum dan tertindas.

Dimana YLBHI-LBH juga telah memperjuangkan hak perempuan untuk berjilbab, mendampingi korban-korban peristiwa Tanjung Priok, Talang Sari hingga mendampingi pesantren atau lembaga agama, serta lembaga Islam lainnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024