Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang juga membawahi Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 17 pejabat Pemerintah Provinsi Sulbar terkait dugaan korupsi dana aspirasi di daerah itu.

"Kemarin ada tujuh orang diperiksa, selanjutnya menyusul yang lain dari total 17 orang diperiksa baik dari pejabat maupun anggota DPRD Sulbar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi kelanjutan kasus tersebut, Sabtu.

Menurut dia, pemeriksaan digelar maraton yang dilakukan 20-22 September 2017 terhadap puluhan saksi tersebut beberapa diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum, anggota DPRD Sulbar, pejabat dinas dan pihak dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov setempat.

Selain itu, pemeriksaan kepada sejumlah oknum yang terkait saat ini berstatus sebagai saksi diduga sebagai penghubung antara oknum dewan dengan pihak dinas terkait yang melaksanakan proyek-proyek pada dana aspirasi itu.

"Oknum yang telah diperiksa diduga sebagai penghubung dari DPRD Sulbar, ke dinas-dinas, badan serta Biro serta Sekertaris Dewan, dikemanakan dana aspirasi itu diduga dititik kepada oknum anggota DPRD Sulbar," Salahuddin.

Nama yang diperiksa, lanjut dia, tanpa menyebut jabatanya antara lain Akkas, Andi Arif Matemmu, Aulia Rahman, Arman, Junaedi, Gufriansyah, Edi Agus Salim, Bahrun, Ahmad Aco, Agus, Untung, Aco Cenga, Andi Morgan, Edo, Adi Syam Amra dan H Sandi.

Nama-nama tersebut, statusnya sebagai saksi untuk diminta keterangan tim penyidik Kejati terkait peran mereka dan apa yang diketahui pada kasus dugaan korupsi APBD Pemrov Sulbar 2015-2016.

Pemeriksaan ini, lanjut Salahuddin tidak berhenti sampai 53 nama yang terdaftar, dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi berjamaah itu.

Pihaknya menyatakan, seluruh orang yang terkait pada kasus itu akan dipanggil dalam waktu dekat guna mengungkap korupsi pada pengerjaan proyek-proyek dari APBD tersebut dengan menghabiskan anggaran puluhan miliar.

Sebelumnya, tim khusus penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan kantor DPRD Sulbar selama dua hari 15-16 September 2017.

Dalam penggeledahan itu, tim menyita dokumen tahun 2015-2016, seperti dokumen pembahasan KUA, PPAS, Surat Keputusan, pembahasan Musrenbang, dan lainnya. Kendati demikian, Kejati Sulsel belum menyimpulkan berapa nilai kerugian negaranya dari kasus ini.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024