Makassa (Antara Sulsel) - Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk melindungi lingkungan masyarakat.

"Sosialisasi kami lakukan untuk memperkenalkan produk hukum yang baru, di mana semua produk hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat," kata Asisten II Pemkot Makassar Kusaiyyeng di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, air limbah domestik sebagai bagian dari sanitasi, harus dikelola dengan baik sebagai bentuk layanan dasar manusia yang harus tersedia.

Karenanya pemerintah pusat memasukkannya dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan mengusahakan pencapaian universal 100-0-100.

Kusaiyyeng mengaku, kesadaran dan keterlibatan masyarakat khususnya dalam sanitasi merupakan hal yang harus diperhatikan sebab pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi sangat penting.

"Pemahaman masyarakat dan 'stakeholder' atau pemangku kepentingan harus diperkuat melalui sosialisasi ini, tentang bagaimana mengelola sanitasi secara baik dan benar. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang seenaknya memasang pipa septic tank yang terhubung dengan saluran pembuangan," katanya.

Menurutnya, tindakan demikian menyebabkan air limbah domestik dapat merembes ke tanah dan berpotensi mencemari air tanah.

"Ragam penyakit dapat muncul jika masyarakat mengkonsumsi air dari tanah yang terkontaminasi limbah domestik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta menyatakan, limbah domestik merupakan limbah yang meliputi limbah rumah tangga, restoran dan rumah sakit. Dan apabila limbah itu tidak dapat dikelola dengan baik, maka akan merusak lingkungan Makassar.

"Salah satu solusi untuk mencegah pengelolaan limbah yakni dengan adanya instalasi pengelolaan air limbah yang juga disebut IPAL dan saat ini IPAL sudah ada dibeberapa wilayah di Makassar," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024