Makassar (Antara Sulsel) - Warga negara Prancis, Jhean Pelipe Andre (51) dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Dariatno atas pencurian enam batang pohon kanaha.

"Sesuai informasi yang kami terima dari Polres Selayar, ada seorang warga negara Prancis itu dilaporkan karena mencuri enam batang pohon," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari warga Jalan Rauf Rahman Kelurahan Benteng, Kabupaten kepulauan Selayar itu, polisi kemudian bergegas untuk menjemput terlapor.

Setelah mengamankan terlapor, polisi kemudian melakukan sejumlah pemeriksaan-pemeriksaan baik pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi dan korban lainnya.

"Anggota sudah periksa semuanya, pelakunya, korbannya dan saksi-saksi lainnya. Selanjutnya, anggota akan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara," katanya.

Berdasarkan penjelasan korban dalam pemeriksaannya oleh penyidik mengaku jika korban mengalami kerugian sebanyak Rp50 juta karena pohon yang ditebangnya itu memang bernilai tinggi.

Dicky menjelaskan, pelaku menebang enam batang pohon dengan menggunakan mesin pemotong sensor yang kemudian semua pohonnya dibawa ke villa miliknya.

Pelaku ini menggunakan enam batang pohon itu untuk mengubahnya menjadi balok dan papan kemudian semuanya disembunyikannya di villa tersebut.

Atas perbuatan pelaku itu, penyidik sementara menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024