Mamuju (Antara Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat mulai membuka pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019.

Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah di Mamuju, Rabu, menyatakan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai berlangsung 3 Oktober dan akan berkahir pada 16 Oktober 2019.

Tahapan tersebut, katanya, waktu untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, baik untuk partai politik lama maupun baru.

"Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 terdapat banyak tahapan di dalamnya. Dalam tahapan tersebut baik partai politik maupun penyelenggara dituntut bekerja sesuai dengan tugas kewajiban masing-masing," katanya.

Partai politik sebagai calon peserta pemilu, kata Usman Shuriah, memiliki kewajiban terkait dengan penyerahan dokumen pendaftaran demikian juga penyelenggara dalam hal ini KPU dan seluruh jajaran wajib bekerja profesional, wajib untuk taat azas, harus teliti dan yang tak kalah pentingnya wajib untuk berlaku adil seperti memperlakukan semua calon peserta pemilu di posisi setara atau sama.

Pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019, baik partai politik lama atau yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, maupun partai politik baru atau bukan peserta Pemilu 2014, wajib untuk melewati tahap pendaftaran.

Ia menjelaskan hal itu artinya semua partai tanpa kecuali wajib untuk didaftarkan dan menyerahkan dokumen-dokumen pendaftaran.

"Kegiatan pendaftaran adalah partai politik wajib menyerahkan dokumen meliputi data kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota dan kecamatan," tutur Usman Suhuriah.

Data tersebut, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam suatu sistem aplikasi yang disebut Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik.

Dokumen-dokumen tersebut didaftarkan atau diserahkan ke KPU pusat. Adapun untuk pendaftaran di level KPU kabupaten adalah kewajiban melengkapi dan membawa seluruh dokumen persyaratan.

"Dokumen persyaratan dimaksud cukup banyak dan itu bisa dibaca di PKPU 11 tahun 2017. Dokumen persyaratan di antaranya daftar nama dan alamat anggota parpol dalam wilayah kabupaten kota dan salinan bukti kartu tanda anggota parpol dan KTP elektronik atau Suket. Dokumen-dokumen seperti ini atau yang sudah diserahkan harus sesuai dengan data yang terunggah ke dalam sistem aplikasi Sipol," katanya.

Ia menjelaskan pada tahapan pendaftaran di level penyelenggara, baik di KPU provinsi maupun di KPU kabupaten, sejak awal telah mempersiapkan untuk program pelayanan maksimal bagi calon peserta Pemilu 2019.

KPU provinsi dan seluruh KPU kabupaten, ujarnya, telah membentuk unit layanan khusus bernama Helpdesk Pendaftaran, penelitian, verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019.

Di tempat itu, oleh partai politik, katanya, yang membutuhkan informasi, konsultasi bisa didapatkan.

"Karenanya bila kebutuhan tersebut diperlukan silakan berhubungan dengan KPU baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten. Demi berjalannya proses pendaftaran hingga ke proses verifikasi faktual bagi calon peserta pemilu tentu kami berharap dukungan dari masyarakat dan seluruh pihak untuk suksesnya tahapan ini," kata Usman Suhuriah.

Ia juga berharap kepada Bawaslu dan seluruh jajarannya di daerah untuk memberikan perhatianya lebih banyak pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

"Peran Bawaslu yang demikian semakin strategis dalam rangka menciptakan pemilu berintegritas kita yakini dan sangat percaya akan dikonstribusinya secara maksimal termasuk dalam tahap ini. Kontribusinya untuk memberi pengawasan, pengkajian, pencegahan, bahkan terhadap sangksi bagi pelanggar," tuturnya.

Ia mengharapkan pada tahap awal penyelenggaraan Pemilu 2019 proses serta hasilnya jauh lebih baik dari pada pemilu sebelumnya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024