Mamuju (Antara Sulbar) - Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mangkir dari panggilan Ombusman provinsi setempat terkait klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi.

"PU Polman sudah dua kali kami panggil untuk melakukan klarifikasi namun tetap mangkir," kata asisten Ombudsman RI Sulbar, Nirwana Natsir di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai pengaduan masyarakat yang melaporkan Dinas PU Kabupaten Polman, diduga melakukan tindakan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga lanjutnya jajaran Ombudsman RI Sulbar telah melayangkan sebanyak dua kali surat pemanggilan, namun tidak dihadiri tanpa penjelasan dari pihak Dinas PU Polman.

"Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sulbar berkewenangan melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi kepada unit penyelenggara layanan publik yang mendapat keluhan dari masyarakat, dalam rangka mencari solusi atau jalan keluar atas persoalan yang dikeluhkan publik," katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, tindakan mangkir oleh Dinas PU Polman merupakan cerminan buruk bagi sebuah unit pelayanan publik yang ideal.

"Sebelum melayangkan panggilan ke tiga, kami berharap ada jawaban dari Dinas PU Polman dalam waktu dekat ini, terkait tindaklanjut layanan yang dikeluhkan oleh masyarakat yang melapor ke kantor kami, tidak ada maksud lain kita hanya ingin mencari titik terang letak persoalannya diamana itu saja," katanya.

Ia mengatakan, Ombudsman Sulbar memahami tidak semua informasi bisa terekspos ke publik, meski demikian keterangan tetap dibutuhkan.

"Disini butuh klarifikasi apakah permintaan pelayanan oleh pelapor kami masuk kategori informasi tertutup atau bagaimana, dan sejauh ini masih belum jelas sebab pihak terlapor mangkir dari panggilan," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024