Mamuju (Antara Sulbar) - Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat menggelar pemilihan kepala desa secara serentak di 39 desa di daerah itu.

Persiapan pelaksanaan pemilihan kepada desa serentak itu dilakukan melalui Rapat Kesiapan Akhir Pelaksanaan Pilkades di Ruang Pola Kantor PMD Kabupaten Majene, Selasa.

Rapat kesiapan akhir pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tersebut dipimpin Bupati Majene Fahmi Massiara dan dihadiri sekretaris daerah setempat, Kepala Dinas PMD, Kabag Ops Polres Majene Komisaris Polisi Bambang Haryono, Kasdim 1401, Kapolsek serta para camat yang ada di daerah itu.

Fahmi Massiara mengatakan, pemilihan kepala desa di 39 desa tersebut dilaksanakan pada 15 Oktober 2017.

"Mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, maka saya menginstruksikan kepada seluruh camat yang wilayahnya melaksanakan pilkades agar dapat memastikan tidak ada lagi yang melakukan kampanye pada calon maupun tim sukses dalam bentuk apapun," katanya.

"Saya juga meminta para camat melibatkan tokoh agama maupun pemuka masyarakat agar seluruh warga desa yang mempunyai hak pilih benar-benar berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya," kata Fahmi Massiara.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Majene Komisaris Polisi Bambang Haryono berharap melalui rapat persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak itu, proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Selain itu, untuk seluruh panitia yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dapat bersinergi dan diharapkan pula agar pendistribusian logistik pilkades dapat tepat waktu. Kami akan mendukung dan mengamankan seluruh proses pesta demokrasi di tingkat desa ini," kata Bambang Haryono.

Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Majene, yakni pencetakan dan pendistribusian surat dan kotak suara dilaksanakan pada 2 Oktober 2017, pendisitribusian surat panggilan pemilih dilaksanakan pada H-3 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

Sementara, jadwal kampanye dilaksanakan pada 9 Oktober dan masa tenang pada 12 Oktober 2017.

Pemungutan suara di TPS, perhitungan suara dan pemungutan hasil suara dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober dan jika ada sanggahan atas hasil pemungutan suara panitia menunggu hingga 16 oktober 2017.

Penetapan laporan PPKD kepada BPD tentang hasil pemungutan/pemilihan suara terhadap calon terpilih dilakukan pada 16 oktober 2017 serta pengesahan calon terpilih oleh bupati paling lambat dilaksanakan tiga puluh hari setelah diterima laporan dari BPD.

Untuk pelantikan kepala desa terpilih, paling lambat dilaksanakan tiga puluh hari setelah disahkan oleh bupati atau diperkirakan pada 28 November 2017.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024