NMakassar (Antara Sulsel) - Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan memberikan batas akhir pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) hingga 11 November 2017.

"Pendaftaran dibuka sejak kemarin dan ditutup pada 11 November nanti sesuai dengan tahapan Pilkada Gubernur Sulsel 27 Juni 2018. Kami membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menjadi petugas PPK dan PPS," sebut Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Masmulyadi saat dikonfirmasi, Jumat.

Pihaknya membuka peluang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengambil formulir di kantor KPU setempat atau mengakses melalui media sosial facebook dan twitter serta website KPU Selayar.

"Kita berharap masyarakat yang memiliki integritas dan memenuhi syarat mendaftar ikut sebagai penyelenggara. Dengan hadirnya orang-orang berintegritas penyelenggaraan pemilu ke depan bisa semakin membaik," harapnya mantan Aktivis JPPR itu.

Untuk persyaratannya, lanjut pria lulusan Universitas Gajah Mada ini, menjelaskan Warga Negara Indonesia usia minimal 17 tahun, sehat fisik jasmani dan rohani, tidak terdaftar sebagai kader partai politik, dan tidak pernah tersangkut perkara hukum. Rekomendasi lurah atau kepala desa tidak lagi menjadi syarat.

Secara terpisah, Komisioner KPU Luwu membidangi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Adly Aqsa menuturkan petugas PPK dan PPS yang lulus nantinya akan bekerja selama sembilan bulan selama tahapan Pilkada Serentak di 2018.

Selain itu, syarat bagi petugas PPK dan PPS diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah pada PKPU nomor 3 Tahun 2015 dengan perubahanya syarat usia dulunya minimal 25 tahun, sekarang minimal usia 17 tahun.

Syarat lainnya dijelas pada pasal 18 PKPU nomor 12 Tahun 2017. Untuk jumlah yang diterima, PPK sebanyak lima orang di setiap kecamatan. Dan jumlah PPS tiga orang di setiap desa maupun kelurahan, desa di Kabupaten Luwu.

Jumlah yang diterima PPS sebanyak 681 orang tersebar di 227 desa dan kelurahan, serta PPK sebanyak 110 orang tersebar di 22 kecamatan. Bagi masyarakat memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mengikuti proses penerimaan yang telah dijadwalkan 12 Oktober-11 November 2017 di kantor KPU Luwu atau website KPU Luwu www.kpu-luwukab.go.id.

"Untuk honor ketua PPK sebesar Rp1,8 juta dan anggota Rp1,6 juta. Sedangkan Ketua PPS Rp900 ribu dan anggota Rp850 ribu. Proses seleksi, calon PPK dan PPS harus mengikuti seleksi berkas, tes tertulis dan tes wawancara," tambahnya.

Sementara berbeda dengan masa akhir pendaftaran untuk PPK dan PPS Kota Makassar. PPK akan berakhir 18 oktober dan PPS pada 31 oktober 2017. Untuk seleksinya di mulai pada berkas administrasi, selanjuutnya tanggapan masyarakat, tes tertulis, uji publik dan tes wawancara.

"Kenapa harus ada uji publik, karena ini hal baru dilakukan dalam tahapan penerimaan penyelenggara PPK dan PPS bersifat Adhoc sesuai hasil Rapat Koordinasi KPU Sulsel lalu. Uji publik diformat dalam bentuk Forum Grup Diskusi atau FGD guna menguji kemampuan, sikap termasuk pengetahuan calonnya," ungkap Komisioner KPU Makassar Shaifuddin.

Penerimaan PPK dan PPS tersebut juga dilakukan serentak pada Kamis 12 September hingga 11 Oktober 2017 di sejumlah kabupaten kota, namun di Makassar batas akhirnya sedikit diperpanjang.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024