Makassar (Antara Sulsel) - Komisi D DPRD Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan rekomendasi pelarangan sementara operasional transportasi daring (online) di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan sembari menunggu keputusan pemberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017.

"Peraturan Menteri nomor 26 tahun 2017 masih berlaku sebelum tanggal 1 November tahun ini, sehingga rekomendasi kita keluarkan guna menjaga stabilitas keamanan di Makassar," kata Pimpinan Rapat Komisi D Tamsil Taman, saat rapat dengar pendapat dengan Asosiasi tranportasi reguler, Dirlantas Polda Sulsel dan Dinas Perhubungan di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Rekomendasi tersebut merujuk pada pencabutan 14 pasal pada Peraturan Menteri nomor 26 oleh Mahkamah Agung, salah satunya pada pasal 51 ayat 3, sehingga dasar ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bentuk keseriusan menengahi masalah perserteruan angkutan daring dan reguler.

Bunyi pasal tersebut yakni larangan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan, menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan, merekrut pengemudi.

Selanjutnya memberikan layanan akses aplikasi kepada orang perorangan sebagai penyedia jasa angkutan dan memberikan layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

"Rekomendasi ini sesuai dengan hasil rapat yang mengerucut pada salah satu pasal 51 ayat 3. Karena PM 26 masih berlaku sampai 1 November 2017 dan masih menunggu revisinya maka dipandang perlu mengeluarkan rekomendasi dengan menghentikan sementara operasional transportasi daring di Makassar sampai ada aturan baru yang mengikat," tegas Tamsil dalam rapat itu.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Burhanuddin menegaskan apabila persoalan ini dibiarkan akan menjadi masalah besar, mengingat masalah ini soal perut atau kesejahteraan maka diperlukan keputusan cepat dari DPRD Sulsel sebagai bagian dari representasi perwakilan masyarakat.

"Kami sudah keempat kalinya datang di DPRD, kalau tidak ada keputusan menutup aplikasi online maka akan kembali terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Dewan harus peka terhadap persoalan ini, sebab ini masalah perut dan pendapatan orang-orang kecil," tegasnya.

Sedangkan Ketua Organisasi Becak Motor (Bentor) Mansyur Alam mengungkapkan saat ini data untuk angkutan regional seperti bentor sebanyak 24 ribu, Angkutan Kota atau Pete-pete empat ribuan dan taksi regional dua ribuan.

Sedangkan kajian dari Dishub Sulsel untuk kapasitas operasional di Sulsel sekitar 3.500 kendaraan transportasi reguler.

"Kajian Dishub sudah jelas berapa yang harus beroperasi di Makassar, lantas bila ditambah angkutan online maka Makassar makin macet. Kami tidak melarang angkutan daring beroperasi, tapi tiap hari jumlahnya terus bertambah dan ini mematikan keberadaan taksi konvensional. Segera keluarkan larangan operasional transportasi online, sebab jelas tertuang dalam pasal 51 ayat tiga PM nomor 26," ucapnya menegaskan.

Selain itu, pihaknya menegaskan, bila pemerintah dan DPRD lambat menangani masalah ini, maka tidak menutup kemungkinan kemananan di Makassar akan semakin kacau, karea ada puluhan ribu pengemudi angkutan reguler akan marah karena persoalan ini tidak terselesaikan.

Ketua Asosiasi Angkutan Kota Zainal Abidin juga mengancam bila persoalan tersebut tidak dicarikan jalan keluar, maka aksi mogok massal seluruh pengemudi regular dilakukan pada 31 September 2017 sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

Anggota Komisi D DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos dalam rapat tersebut juga mengungkapkan sejauh ini izin operasi angkutan daring tidak mempunyai izin resmi, bahkan tidak membayar pajak kepada negara padahal pendapatan yang didapatkan sangat besar.

"Saya setuju bila rekomendasi dikeluarkan, mereka tidak pernah bayar pajak ke negara setelah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini. Pemerintah Pusat jelas kecolongan, atau ada didugaan permainan dengan mereka pengusaha transportasi online itu. Berbeda dengan pengemudi transportasi reguler, mereka rajin bayar pajak, sementara pengemudi online tidak. Dari awal sudah saya tentang ini," ucapnya menegaskan.

Dalam rapat itu, perwakilan transportasi daring seperti Crab, Go Jek dan Uber tidak hadir.

Selain itu, Gubenur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran agar transportasi daring persoalannya segera diselesaikan sejak 2016 lalu.

Sebelumnya aksi razia dan demo pengemudi transportasi reguler kepada pengemudi daring di Makassar telah berlangsung dalam beberapa pekan terakahir bahkan dikabarkan telah jatuh korban jiwa

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024