Pinrang (Antara Sulsel) - Usaha Kecil Menengah (UKM) 88 Marijo mengantongi sertifikat Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) pertama untuk kelompok UKM makanan olahan di Sulawesi Selatan.

"Kami sangat mengapresiasi pengelola UKM 88 Marijo ini yang sudah menjalankan usahanya sesuai dengan SNI sejak 2014 dan hingga kini masih mampu mempertahankan mutu dan kualitas produknya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN) Budi Rahardjo disela-sela kunjungannya ke UKM 88 Marijo, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Sabtu.

Menurut Budi, UKM yang memproduksi ikan bandeng tanpa duri ini dapat menjadi model bagi UKM lainnya, agar ke depan juga menerapkan SNI dalam mengelola produknya.

Dia mengatakan, dengan penerapan SNI itu akan memberikan multiplier efek bagi pelaku usaha diantaranya kepercayaan konsumen, produk aman dan dapat diterima.

Hal itu dibenarkan pendiri UKM 88 Marijo, Mariani yang merupakan mantan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Dia mengatakan, sejak pendirian UKM 88 Marijo pada 2008, usahanya yang menggunakan bahan baku utama ikan bandeng itu terus berkembang.

"Ini terbukti pada awal usaha kami hanya mengelola 50 - 100 ekor ikan bandeng per hari dengan modal Rp200 ribu, namun setelah penerapan SNI kini sudah mengolah rata-rata 500 ekor ikan bandeng per hari, karena tingginya permintaan konsumen," katanya.

Sementara dari sisi tenaga kerja yang memberdayakan ibu rumah tangga di sekitarnya itu, lanjut dia, pada awal UKM berdiri yakni 2008 hanya terdapat 11 orang karyawan, namun pada 2010 sudah naik menjadi 16 orang dan sejak 2015 hingga saat ini sudah mencapai 28 orang pekerja.

Hal itu dibenarkan salah seorang karyawan UKM 88 Mariojo, Nurhayati yang mengaku sudah bergabung sejak awal pendirian UKM tersebut.

"Kurang lebih sembilan tahun kami bekerja di sini dan hasil dari bekerja di UKM ini, bisa membantu biaya pendidikan anak-anak kami," ujarnya sembari mengaku anak sulungnya kini sudah belajar di perguruan tinggi.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024