Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menggelar diseminasi penyusunan standar satuan harga barang dan jasa semester II Tahun Anggaran 2017 agar bisa menjadi acuan seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun programnya.

"Diseminasi penyusunan standar satuan harga barang dan jasa ini sangat penting, agar dikemudian hari, semua SKPD dalam penyusunan programnya tidak ada yang bermasalah dengan hukum," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkot Makassar Baso Amiruddin di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar memperoleh informasi dan timbul kesadaran, menerima, hingga memanfaatkan informasi dalam mengelola anggaran untuk menjalankan program-programnya.

Baso mengatakan tujuan kegiatan untuk memberikan informasi mengenai standar harga satuan barang serta menyamakan persepsi agar pada saat penetapan harga barang tidak terjadi permasalahan pada tatanan implementasinya.

Dirinya menekankan pentingnya diseminasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan melakukan analisis penyusunan standar satuan harga barang untuk mencapai prinsip-prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa yang lebih efesien dan transparan.

"Diseminasi penyususnan standar satuan harga sangatlah penting artinya bagi pemerintah kota, karena terkait dengan penyebaran harga satuan, inilah yang menjadi acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun kebutuhan penganggaran barang dan jasa, menjadi prioritas kebutuhan dan sesuai kemampuan keuangan yang ada," katanya.

Ia mengatakan tidak jarang ditemui ketimpangan dalam perencanaan, di mana kebutuhan dianggarkan terlalu tinggi dan kadang pula terlalu rendah dalam jenis dan harga maupun dalam jumlah barang.

"Ini yang perlu kita minimalisir di masa-masa yang akan datang, sehingga melahirkan naskah standar satuan harga yang lebih efesien, efektif, tepat mutu, tepat jumlah, dan tepat harga," katanya.

Kepala Bidang Aset BPKA Makassar Iswadi Padas mengharapkan dengan diseminasi penyusunan standar satuan harga barang dan jasa, setiap SKPD sudah mempunyai standar yang sama dalam hal penetapan jenis dan harga barang.

"Tentunya di dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, penetapan jenis harga barang oleh setiap SKPD masing masing bisa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024