Makassar (Antara Sulsel) - Gugatan praperadilan tiga pimpinan DPRD Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyelewengan dana aspirasi APBD Sulbar di tolak Majelis Hakim Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan alat bukti T21 dan T40 dalam wilayah penyelidikan, termohon telah memenuhi dua alat bukti dan dengan ini menolak gugatan praperadilan ditolak," papar Hakim Tunggal Tipikor Syafri di Pegadilan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Selain itu, dua alat bukti yang cukup dan diajukan tidak mengurangi kualits dari subtansi materi perkara. Dan dalil yang diajukan pemohon, kata dia, tidak menujukkan termohon cacat prosedur.

Dalam pertimbangan atas penetapan tersangka, melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap tiga tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan dua wakilnya masing-masing H Harun, serta Munandar Wijaya dalam dakwaan dinyatakan tidak cacat prosedur.

Hakim Syafri memaparkan bahwa Kejati Sulsel memiliki dua alat bukti yang bisa menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdsarkan bukti-bukti yang diajukan sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan pada ketentuan dalam KHUPidana.

Terkait dengan putusan itu, penasehat hukum pemohon usai sidang, Alyas Ismail menuturkan apa yang telah diputuskan hakim terhadap kliennya menjadi pertimbangan penuh majelis hakim.

Namun kata dia, hakim sedikit keliru karena tidak mempertimbangkan materi perkara seperti dalam penyelidikan kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Apa yang diputuskan hakim saya kira sudah maksimal, begitupun saksi telah menjelaskan secara rinci, hanya saja ada dua hal tidak dipertimbangkan hakim yakni Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan atau SPDP serta tidak ada audit dari BPKP," ucapnya kepada awak media.

Kendati demikian, pihaknya menghargai apa yang telah diputuskan majelis hakim dalam perkara ini, dan selanjutnya akan dipikirkan langkah selanjutnya.

"Kita diskusikan dulu langkah apa yang akan diambil terkait perkara ini baik kepada tim hukum maupun dengan klien kami," ujarnya ketika ditanya wartawan startegi apa yang akan dilakukan tim hukum tersangka.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang membawahi Sulbar, Jan Samuel Marinka telah menetapkan empat pimpinan DPRD Sulbar terkait dugaan penyelewengan APBD 2016 terkait dana aspirasi, beberapa pejabat Pemprov Sulbar pun telah diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan dana aspirasi itu.

Empat tersangka yakni Ketua DPRD Sulsel Andi Mappangara dan tiga wakilnya masing-masing H Harun, Munandar Wijaya dan Hamsah Hapati Hasan.

Diketahui, dari anggaran APBD 2016 sebesar Rp360 miliar, baru terealisasi sebanyak Rp80 miliar tersebar di Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat, sejumlah Dinas Pemprov Sulsebar, Sekertaris Dewan Sulbar dan sejumlah SKPD di beberapa kabupaten di Sulbar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024