Manado (Antara Sulsel) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Sulawesi Maluku Sudirman Simamora mendukung program "diakonia" yang melibatkan pejabat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Saya sangat mendukung terobosan yang dilakukan oleh BPJS-TK Sulut yang melibatkan pejabat daerah dengan memberi sumbangan sukarela (diakonia) lewat Rp16.800 tiap bulan untuk menalangi dana BPJS tenaga kerja bukan penerima upah(BPU)," kata Sudirman di Manado, Jumat.

Sudirman mengatakan ini merupakan yang pertama di Indonesia, para pejabat mau membayar minimal lima tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Sulut.

"Program ini perlu ditularkan ke daerah lain, karena sangat bermanfaat," jelasnya.

Dia menjelaskan hal ini memang sejalan dengan upaya kantor pusat untuk menyasar semua pekerja bukan penerima upah.

Kepala Divisi Sekretaris Badan BPJS-TK Hidayatullah Putra mengatakan pihaknya akan mendukung semua gebrakan yang dilakukan oleh BPJS-TK di Sulut.

Diharapkan ke depan akan lebih baik dan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir mengatakan program ini dicanangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut.

Tahap awal semua karyawannya menanggung lima tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) yang berada di sekitar tempat tinggalnya sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.

Dia mengatakan terus menyosialisasikan kepada semua masyarakat dan pejabat di Sulut agar juga ikut dalam program tersebut.

"Hanya Rp16.800 per bulan, kita bisa membantu tenaga kerja yang rentan BPU untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," kata Asri.

Program ini mewajibkan setiap karyawannya untuk mencari tenaga kerja BPU sebanyak lima orang, sehingga setiap bulan hanya dengan membayar Rp84 ribu bisa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan tersebut.

Ada begitu banyak pedagang pasar, tukang ojek, petani, buruh bangunan, yang tidak mampu membayar iuran setiap bulan, sehingga dengan bentuk kebaikan mampu meringankan beban mereka.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024