Makassar (Antara Sulbar) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pimpinan DPRD Sulawesi Barat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

"Hari ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari empat orang pimpinan DPRD Sulawesi Barat dan pemeriksaannya itu sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto di Makassar, Senin.

Dua orang pimpinan dewan yang diperiksa sebagai tersangka yakni, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun. Kedua tersangka ini diperiksa selama hampir tujuh jam.

Ia menyebutkan jika pemeriksaan keduanya kali ini merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, di mana pada sebelum-sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini baru pemeriksaan pertama setelah ditetapkan tersangka. Pemeriksaan masih akan dilakukan hingga perkaranya rampung," kata Tugas Utoto.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat pimpinan DPRD Sulbar menjadi tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun, Hamzah Hapati Hasan dan Munandar Wijaya.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah para pimpinan dewan itu menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.

Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

Disebutkannya, keempat tersangka ini mensahkan dana APBD tersebut setelah dibahas pada hari itu juga. Padahal aturannya harus melalui pembahasan baik dalam komisi, rapat rapat di Banggar dan maupun di paripurna.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024