Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel) Agustinus Appang mengatakan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2,65 juta per bulan.

"UMP telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2628/X/2017 tentang Penetapan UMP sebesar Rp2.647.767 per bulan," kata Agustinus Appang di Makassar, Selasa.

Dengan demikian, kata dia, terdapat kenaikan sekitar Rp212.000 dari UMP Sulsel tahun 2017 yang berada pada angka Rp2,434 juta.

Ini berarti UMP Sulsel mengalami kenaikan sekitar 8,71 persen dari tahun 2017 atau sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Jadi yang menjadi acuan adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," ucapnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Latunreng meminta agar penetapan UMP mengikuti Surat Edaran Kemenaker yang sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

"Tidak ada indikator yang harus diikuti kecuali PP 78 ini, gubernur juga harus patuh dengan aturan ini," jelas Latunreng.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo menegaskan keberpihakannya kepada buruh terkait penentuan angka UMP 2018.

"Saya selalu berpihak pada kepentingan buruh, pastikan itu," kata Syahrul.

Selama ini, kata Syahrul, lonjakan kenaikan UMP Sulsel cukup tinggi, hingga pihaknya bahkan memperoleh keluhan dari kalangan pengusaha.

"Pengusaha kadang komplain, kenapa kenaikannya setinggi itu," kata Syahrul.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024