Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Resor Mamuju Provinsi Sulawesi Barat memecat seorang personel kepolisian karena terbukti menguasai dan menggunakan narkoba.

Pemecatan personel kepolisian terkait narkoba itu dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di Mapolres Mamuju, Selasa.

Oknum polisi yang dipecat berdasarkan Skep Kapolda nomor 181/VII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017, yakni Kamaruddin dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi.

Pada upacara PTDH tersebut Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan mengingatkan kepada seluruh personel agar dapat merenungi dan mengambil hikmah dari pemecatan itu untuk selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu introspeksi diri sehingga tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri.

"Diharapkan kepada seluruh anggota Polres Mamuju agar tidak menyalahgunakan wewenang baik pemakai apalagi sebagai pengedar narkoba karena setiap kejahatan pasti ada sanksi hukumnya," katanya.

"Ingat, saling mengingatkan antara sesama dan yang penting benteng agama harus di perkuat agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak moral kita," Mohammad Rivai Arvan

Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh personel kepolisian di daerah itu untuk memperbaiki diri, sikap dan perilaku yang dapat mencerminkan sosok Polri yang patut dicontoh oleh masyarakat.

"Tugas Polri ke depan semakin penuh tantangan, maka benahi diri masing-masing untuk melahirkan Polisi dan abdi negara yang sesungguhnya," tutur Mohammad Rivai Arvan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024