Timika (Antara Sulsel) - Pemerintahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terpaksa menghentikan pembangunan lahan parkir taksi di jalan Belibis ujung, Timika, karena dipersoalkan oleh pihak PT Freeport Indonesia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Mimika, Marthen Malisa di Timika, Sabtu, mengatakan penghentian proyek lahan parkir tersebut karena adanya komplain dari PT Freeport Indonesia yang mengaku telah mengantongi sertifikat atas tanah yang akan digunakan untuk lahan parkir tersebut.

Padahal, pembangunan lahan parkir tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Mimika 2017, dan Pemkab Mimika telah membayar sebesar Rp500 juta kepada keluarga Kemong pada 2016 sebagai pemilik lahan.

Lahan yang telah dibeli pemkab tersebut sebelumnya telah dijadikan terminal taksi Kuala Kencana, bahkan pemkab sendiri telah melakukan penimbunan di lahan tersebut sekaligus membuat pagar.

Marthen menyayangkan sikap Freeport yang akhir-akhir ini baru mengajukan komplain sebagai pemilik tanah.

Padahal pemkab telah mengucurkan dana yang tidak sedikit untuk pekerjaan-pekerjaan pembangunan di lokasi dimaksud.

"Kenapa waktu keluarga Kemong komplain bahwa itu tanah mereka pihak Freeport tidak komplain lagi kalau tanah itu memang sudah menjadi hak mereka. Kenapa baru sekarang setelah proses pembangunan yang dilakukan baru mereka komplain," ujarnya.

Berdasarkan pantauan lapangan, pembangunan terminal yang dikerjakan sudah mencapai kurang lebih 30 persen.

Sejumlah bahan telah dibeli oleh kontraktor seperti paving blok, pagar termasuk telah menimbun lagi lokasi tersebut dan membangun fondasi.

Menurut Marthen, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengimbau kepada pihak Freeport untuk menghibahkan lahan tersebut kepada pemkab yang akan digunakan untuk kepentingan umum.

Marthen berharap agar dalam waktu yang tidak lama Freeport dapat menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab agar pembangunan dapat segera dilanjutkan. 

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor :
Copyright © ANTARA 2024