Makassar (Antara Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menanggapi penahanan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Selasa, mengatakan pemerintah atau dirinya tidak bisa mencampuri urusan hukum meski yang bersangkutan merupakan pejabat publik.

"Saya baru dapat WA (whatshapp) dari Kajati, tapi kan belum berbentuk surat. Pemerintah atau saya tidak bisa mencampuri masalah hukum," katanya usai menghadiri pencanangan Gerakan 1.000 Investor Lokal Mengakses Perbankan di Makassar, Selasa.

Meski demikian, kata dia, dirinya berharap dan meminta yang bersangkutan diperlakukan atau diperhatikan hak-haknya sebagai warga negara.

"Soal Plt, kan ada wakilnya (untuk mengisi posisi pelaksana tugas)," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjebloskan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ke sel tahanan usai diperiksa sebagai tersangka selama tiga jam lebih.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BB yang juga menjabat sebagai bupati itu langsung kami tahan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Tugas Utoto.

Tersangka Burhanuddin untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar selama 20 hari hingga pemeriksaan berkasnya dirampungkan.

Tugas mengatakan, tersangka ditahan dengan dugaan korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, 2015.

Penahanan bupati juga berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor : PRINT-645/R.4.5/Fd.1/11/2017 tanggal 6 November 2017.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024