Makassar (Antara Sulsel) - Rapat pembahasan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Makassar yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar diwarnai dengan adanya aksi "walk out" dari empat orang perwakilan syarikat pekerja.

Ketua eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia, Makassar, Armianto, Kamis, bersama rekan-rekannya yang lain berusaha membubarkan rapat pembahasan UMK tersebut.

"Kami tidak setuju urusan hak kami itu diputuskan dengan voting-voting karena tidak ada unsur rasionalitas dalam pembahasan kesejahteraan para buruh," jelasnya.

Berdasarkan pantauan, keluarnya empat orang perwakilan syarikat pekerja itu karena belasan orang anggota serikat pekerja yang melakukan unjuk rasa, berusaha menerobos ruang rapat di lantai tiga kantor Disnaker Makassar.

Namun sebelum masuk ke dalam ruang rapat itu, anggota pengamanan dari Polsekta Rappocini langsung menghalau para pengunjuk rasa tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, walk out nya empat orang anggota syarikat pekerja itu tidak membuat rapat pembahasan batal karena sesuai denga tata tertib sidang semua unsur dewan pengupahan masih berada dalam ruangan.

"Dalam tata tertib sidang itu menyatakan kalau dalam dewan pengupahan semua unsur terpenuhi. Nah, empat orang anggota serikat pekerja yang wal out, tetap masih ada anggota serikat yang bertahan dan menjadi perwakilan sehingga rapat tetap dilanjutkan," katanya.

Dasar penolakan para buruh yang berunjuk rasa karena menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana mereka menolak angka 8,71 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pengunjuk rasa tetap berpedoman dengan angka 11,63 persen di mana angka tersebut berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi Makassar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024