Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 Cabang Parepare tahun 2009-2010 Aming Gozal bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis yang akhirnya ditunda di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/1). Pemilik PT Griya Maricaya Gemilang itu bersama tiga terdakwa lain yaitu mantan Kepala Sentra Kredit Kecil BNI Parepare, Syahminal Yonnidarma, mantan staf Sentra Kredit Kecil, Gusni Hasanuddin, dan mantan analis Sentra Kredit Kecil, Asmiati Khumas diduga bekerja sama untuk memuluskan pencairan dana kredit dengan alasan yang tidak benar sehingga merugikan negara sebesar Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/aww/16.

Pewarta :
Editor : Yusran
Copyright © ANTARA 2024