Petugas Bea Cukai kota Makassar memperlihatkan sejumlah Minuman Keras (Miras) Ilegal saat gelar kasus di kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/6). Menjelang bulan ramadan petugas Bea Cukai Makassar berhasil menyita sebanyak 1.134 botol miras ilegal dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai yang diamankan pada 2 Juni 2016. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/ama/16

Pewarta :
Editor : Yusran
Copyright © ANTARA 2024