Petugas memperlihatkan berbagai merek minuman keras impor ilegal hasil sitaan di kantor Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/11). Sekitar 5000 botol miras impor ilegal yang diperkirakan bernilai Rp. 5 miliar, diamankan petugas di perumahan Pao-pao Kabupaten Gowa, yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah hotel dan perorangan di sejumlah wilayah kota Makassar. ANTARA FOTO/ Dewi Fajriani/ama/16

Pewarta :
Editor : Yusran
Copyright © ANTARA 2024