Makassar (Antara Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu`mang memaparkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2018.

"Terkait target pendapatan pada RAPBD 2018 lebih rendah dari RPJMD 2013-2018 yang dipertanyakan fraksi PAN dan PKS, dijelaskan karena target PAD dan target DAK non fisik yang diusulkan lebih rendah dibandingkan proyeksi RPJMD," papar Agus dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.

Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjutnya, penurunan terutama disebabkan semakin maraknya pembelian kendaraan dari luar daerah, pertumbuhan ekonomi yang diprediksi belum stabil dan pembelian kendaraan bermotor umumnya bertipe `Low Car Green Car.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, penurunan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat lebih kecil dari pada yang diharapkan.

Untuk itu, pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah pada 2018 dilakukan melalui upaya pendataan objek dan subjek pajak kendaraan dan pajak air permukaan untuk meningkatkan objek dan subjek pajak baru maupun yang menunggak selama beberapa tahun.

"Direncanakan pula untuk melakukan perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha untuk mengakomodir potensi baru yang selama ini belum menjadi objek retribusi jasa usaha," ucapnya dihadapan anggota DPRD Sulsel.

Terkait peningkatan kualitas mutu pelayanan pajak pada 2018, diarahkan pada peningkatan akses pembayaran pajak dengan menerapkan Samsat Electrik Payment (e-Samsat) atau pembayaran pajak non tunai melalui ATM dan Electronic Data Capture (EDC), serta dilakukan peningkatan sistem agar tunggakan pajak dapat dibayar di Samsat Keliling serta Gerai Samsat.

Mengenai dengan belanja modal sebagai mana dipertanyakan sejumlah fraksi dapat dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, Pemda terus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal.

Sesuai alokasi belanja modal secara nasional tahun 2017 sebesar Rp223,68 triliun atau 21,11 persen dan rata-rata Pemerintah Provinsi sebesar Rp55,66 triliun atau 16,91 persen. Saat ini berdasarkan stuktur APBD 2018, alokasi belanja modal Pemprov Sulsel baru 11,26 persen.

"Tapi kami yakin dalam rapat kerja pembahasan serta kerja sama baik antar Pemprov dengan DPRD maka presentase belanja modal akan ditingkatkan lagi," kata Agus.

Selain itu, menjawab pertanyaan fraksi Demokrat secara keseluruhan apreasiasi diberikan atas pemandangan umum yang didalam pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2018 terkait atas taget pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita masyarakat yang diharapkan menurunkan tingkat kemiskinan.

Disamping itu, sambungnya, target-target capaian ini juga diharapkan akan mengeleminir terjadinya ketimpangan pendapatan yang ditujukkan. Dengan demikian turunnya Gini Ratio menjadi o,39 akan memperbaiki pemerataan pendapatan diseluruh wilayah.

Selanjutnya, terkait dengan performa belanja daerah antara belanja pegawai pada belanja tidak langsung dibandingkan belanja langsung dapat dijelaskan bahwa anggaran belanja pegawai tersebut dialokasikan cukup besar, karena sebagian besar adalah alokasi gaji dan tunjangan PNS Daerah serta tambahan penghasilan PNS Daerah.

Untuk jumlah PNS Daerah sebanyak 21.146 orang di Pemprov Sulsel, termasuk gaji dan tunjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, pengalihan dari Pemerintah Kabupaten kota ke provinsi. Selain itu dana alokasi tunjangan profesi guru PNS Daerah bersumber dari dana transfer daerah, DAK non fisik yang jumlahnya cukup besar.

Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran pokok 2017 sebesar Rp2,26 triliun lebih. Untuk mendapatkan tambahan DAU, Pemprov Sulsel melakukan pendekatan dengan Pemerintah Pusat dan hasilnya pada anggaran perubahan 2017 mendapatkan tambahan sebesar Rp243 miliar lebih.

"Ini untuk menutup celah fiskal akibat adanya pengalihan pegawai dan ini berlanjut sampai alokasi DAU RAPBD 2018 sebesar Rp2,5 triliun lebih sama dengan alokasi perubahan APBD 2017," paparnya.

Sedangkan terkait dengan defisit anggaran senilai Rp42 miliar lebih dapat dijelaskan, bahwa defisit tersebut bukanlah defisit rill, melainkan selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang akan ditutupi dengan prediksi SiLPA 2017 berdasarkan asumsi terhadap beberapa kegiatan yang tidak sesuai pada 2017.

"Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran 2017 untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada 2018 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan seperti tahun lalu," ungkap mantan Ketua DPRD Sulsel itu.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024