Makassar (Antara Sulse;) - Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) akhirnya memutuskan menempuh jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur Sulsel 27 Juni 2018.

"Besok dijadwalkan memasukkan berkas dukungan perseorangan ke KPU Sulsel," sebut Ketua Tim Rumah Kita IYL-Cakka, Bahar Ngitung di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Usai rapat internal di posko pemenangan Rumah Kita, jalan Hertasning, senator DPD ini melalui siaran persnya menyebutkan, berkas dukungan elektonik KTP akan diserahkan di hotel Grand Asia tempat KPU Sulsel menerima dokumen pendaftaran perseorangan.

"Diserahkan besok baru berkas dukungan. Pendaftaran nanti dilakukan setelah proses verifikasi atau sudah dinyatakan lolos oleh KPUD,,? tambah pria disapa akrab Obama ini.

Sesuai rencana, lanjut dia, penyerahan berkas dukungan perseorangan akan di kawal secara ketat, mulai dari lokasi tempat pengumpulan KTP di 24 kabupaten kota, maupun saat penyerahan nantinya.

?Persiapan menyerahkan berkas sudah dilakukan. Tim dan relawan khusus telah disiapkan guna mengawal dukungan ini," ungkap dia.

Mengenai dengan sikap IYL-Cakka lebih memilih jalur perseorangan, Obama mengemukakan pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang. Bahkan jauh hari sudah dipersiapkan mengantisipasi tidak mendapatkan kendaraan dari Partai Politik.

Sebelumnya, pasangan ini telah mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta rekomendasi usungan dari Partai Demokrat dengan perolehan 11 kursi di DPRD Sulsel.

Diketahui KPU Sulsel mensyaratkan bagi Bakal Calon yang akan maju minimal mendapatkan dukungan 17 kursi di Parlemen. Hanya saja pasangan ini baru mendapatkan 11 kursi dari Demokrat.

Sementara PPP dengan tujuh kursi di DPRD Sulsel belum memberikan kepastian rekomendasi, hal itu karena dualisme kepengurusan sehingga pasangan ini memilih jalur lain.

Secara terpisah, Komisioner KPU Sulsel Misnah Attas usai diskusi membedah jalur Perseorangan Pilgub 2018 di salah satu warung kopi mengemukakan, untuk pendaftaran jalur perseorangan mulai dibuka 22 November dan berakhir pada 26 November 2017 pukul 24.00 WITA bertempat di hotel Grand Asia.?

Sedangkan untuk persyaratan dukungan perseorangan minimal 7,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap di Sulsel mencapai 6.401.652 jiwa, atau minimal 480.124 orang dukungan dengan sebaran di 13 kabupaten kota.?

Bakal calon minimal mengumpulkan dukungan e-KTP maupun surat keterangan (Suket) dari Catatan Sipil atau kecamatan setempat bila belum menerima e-KTP. Verifikasi faktual akan dilakukan bila bakal calon menyetorkan dokumennya ke KPU Sulsel.?

"Aturan baru saat ini bila belum genap 17 tahun tapi sudah menikah maka bisa memilih. Verifikasi faktual akan kita laksanakan 14 hari setelah dibuka pendaftaran atau 22 November-5 Desember 2017 dengan mendatangi pemilih mendukung perseorangan," jelas Misnah.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024