Makassar (Antara Sulsel) - Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan agar menegakkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 terkait status kandidat mantan terpidana.

"Kami mempertanyakan ketegasan dan independensi KPU Sulsel untuk mematuhi aturan PKPU, dimana pada pasal 4 ayat 1 huruf G dan dipertegas di pasal 2 tentang calon yang pernah dipidana lebih dari satu kali dan atau berulang," ungkap korlap Permak, Abdillah di Kantor KPU Sulsel, Senin.

Selain itu, dirinya berharap agar sikap KPU Sulsel lebih cermat dalam menjalankan amanah yang diberikan rakyat sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, pada 27 Juni 2018.

Tidak sampai disitu lanjutnya, pada pasal 4 ayat 1 huruf C dan U juga disebutkan masih ada keterkaitan  dengan aturan tersebut, sehingga KPU Sulsel diharapkan bijak dalam memutuskan calon secara resmi.

PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota, telah disebutkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon.

Tidak hanya menyinggung kandidat mantan terpidana, Permak juga menguak gelar akademik profesor yang disandang pada salah satu kandidat baru terkuak setelah di kukuhkan di Kampus Unhas belum lama ini.

"Tentu ini pembohongan kepada publik, ternyata selama ini gelar itu baru didapatkannya, padahal sudah publikasi dimana-mana. Ini saja sudah membohongi rakyat bagaimana kalau nanti menjabat," beber dia.

Kandidat yang maju perseorngan pun tidak luput dari sorotan mereka.

Permak meminta KPU Sulsel mengawal agar jangan sampai adanya manipulasi serta dukungan ganda elektronik KTP.

"Kami juga tidak ingin calon gubernur dan wakil gubernur sakit-sakitan apalgi punya riwayat penyakit, ini harus dicermati serta diteliti penyelenggara pemilu," ungkap Abdillah.

Sementara Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief menanggapi aspirasi Permak mengatakan, pihaknya dipastikan menjalankan aturan serta regulasi yang sudah diputuskan sebagai Undang-undang.

"Tugas kami selaku KPU menjalankan secara normatif. Apa yang ada di Undang-undang itu kami jalankan, termasuk menjaga integritas sebagai penyelenggara," tegas Iqbal.

Dia menjelaskan, tindak pidana dimaksud berulang dalam pasal itu, adalah kejahatan berulang.

"Setelah kena kasus lalu divonis selanjutnya menjalani hukuman. Setelah bebas kembali melakukan tindak pidana lantas divonis lagi kemudian menjalani hukuman," ujarnya.

"Calon tersebut sesui pasal dalam aturan PKPU tidak akan diloloskan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak membatasi siapapun untuk mendaftar, sebab tugas KPU menyatakan pendaftar memenuhi syarat atau tidak nanti setelah pendaftaran dibuka selanjutnya diverifikasi dukungan baik parpol maupun perseorangan serta tahapan lainnya termasuk pemeriksaan kesehatan?selesai dilaksanakan.

"Kita kembali kepada hak asasi manusia, semua orang berhak menjadi lebih baik serta mencalonkan diri menjadi kepala daerah," paparnya dalam pertemuan itu.

Pria yang juga berprofesi sebagai dosen Unhas ini menambahkan, untuk masa pendaftaran bakal calon akan dibuka 8-10 Januari 2018.

Sedangkan penelitian dan verifikasi berkas dukungan baik parpol dan perseorang berakhir pada 12 Februari 2018 atau tepatnya sebulan setelah pendaftaran sesuai dengan aturan PKPU.

"Layak atau tidaknya pasangan bakal calon ditetapkan menjadi calon setelah proses tahapan selesai, selanjutnya diumumkan, lalu ditetapkan sebagai calon, kemudian pengambilan nomor urut, kampanye hingga pemilihan," ujar Iqbal Latief.   

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024