Makassar (Antara Sulsel) - Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Supervisi Pencegahan Deputi Pencegahan KPK Dwi Aprilia menyayangkan sikap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel yang tidak menghadiri Monitoring dan Evaluasi (monev) Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sulsel.

"KPK menyayangkan hari ini banyak kepala dinas yang tidak hadir monitoring dan evaluasi, padahal di sini (kegiatan monev) KPK tidak memeriksa, kami mengedepankan pencegahan," kata Dwi Aprilia yang ditemui usai monev tersebut, di Makassar, Jumat.

Kegiatan monev ini, kata dia, hampir bisa dikatakan tidak terlaksana karena hanya dihadiri beberapa Kepala OPD. Adapun para Kepala OPD yang hadir adalah Inspektorat Sulsel Lutfi Nasir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ashari Fakhsirie Radjamilo, dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana,l Rizal Syam.

"Saya kecewa, monev ini kita pending, kita berikan waktu sampai Rabu," katanya lagi.

Ia juga menyoroti belum adanya Surat Keputusan (SK) terkait Penetapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dari Pemprov Sulsel.

Padahal, kata dia, komitmen untuk rencana aksi ini sudah ditandatangani sejak 4 Mei lalu, dan KPK telah mengirimkan surat untuk penyusunan SK tersebut.

"Dari Mei sampai bulan ini belum ada SK," ucapnya.

Di Sulsel, kata dia, hanya Pemprov Sulsel dan Pemkab Kepulauan Selayar yang belum mengeluarkan SK ini.

Padahal SK inilah, menurut dia, yang menjadi acuan dalam kegiatan pencegahan korupsi termasuk monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan KPK.

Ia berharap Rabu, pekan depan SK tersebut sudah ada, termasuk semua update progres rencana aksi yang sudah dilakukan selama ini.

"Akan kita lihat seperti apa komitmen pemprov," imbuhnya.

Sementara menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Latif, minimnya Kepala OPD yang menghadiri rapat monev dengan KPK tersebut, karena mereka menghadiri agenda lain.

"Kita berharap nantinya yang hadir adalah Kepala OPD, atau minimal staff yang paham rencana aksi ini," kata dia

Pewarta : Nurhaya J. Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024