Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar minta pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk membuktikan tudingannya terkait 6.000 kepala rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Anggota Panwaslu Makassar, Ibu Nur Mutmainnah sebaiknya membuktikan kata-katanya karena komentar atau tudingan itu harus berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Komisioner KPU Kota Makassar Abdullah Mansur di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan tudingan Panwaslu Makassar yang menyebutkan 6.000 Ketua RT dan RW tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan proses penelitian berkas calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 itu tidaklah benar karena pihaknya selain mencari dasar hukum, juga melakukan konsultasi.

Abdullah Manshur menyatakan jika pernyataan tanpa adanya aturan yang jelas akan terkesan provokatif dan tidak disertai bukti-bukti yang akurat dapat memicu masalah baru.

"Itu tidak benar sebab saat ini, kiami baru saja memulai verifikasi faktual, dan belum ada hasil mengenai hal itu," ujarnya seraya menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dia mengakui saat melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan calon perseorangan Pilwali Makassar 2018, dari 130.649 dukungan yang diserahkan ke KPU Makassar oleh pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti terdapat 8.812 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam ketentuan KPU, katagori TMS itu di antaranya adalah formulir daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan (lampiran model B.1-KWK.KPU Perseorangan) tidak sesuai dengan identitas kependudukan, alamat tidak sesuai dengan daerah pemilihan.

Selain itu, tidak ada KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, identitas tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan syarat usia dan/atau status perkawinan tidak sesuai.

Hal senada juga diungkapkan anggota KPU Kota Makassar, Rahma Saiyed yang turut membantah pernyataan Panwaslu Makassar.

"Itu tidak benar lah kalau kami dituding telah melakukan kategori TMS terhadap RT/RW sebab PPS (Panitia Pemungutan Suara) juga saat ini pada hari pertama sementara melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Ia menyebutkan data dari Pemerintah Kota Makassar terdapat sebanyak 4.972 ketua RT dan 988 ketua RW.

"Yang menjadi persoalan saat ini bagi Panitia Pemungutan Suara saat melakukan verifikasi faktual di tingkat kelurahan adalah posisi ketua RT dan ketua RW.

"Ini yang sedang kita cari tahu dan konsultasikan apakah mereka (RT-RW) masuk dalam perangkat kelurahan atau bukan karena kami beranggapan bahwa mereka bukanlah perangkat kelurahan," katanya.

Permasalahan ketua RT dan RW di Makassar dengan di berbagai daerah di Indonesia itu sedikit berbeda karena para Ketua RT dan RW di Makassar sejak setahun lalu itu mendapat gaji atau insentif dari pemerintah kota melalui APBD dan proses pemilihannya juga dilakukan secara serentak selayaknya pemilihan kepala daerah.

"Kami sudah mencari beberapa referensi mengenai aturan RT dan RW ini, seperti Permendagri Nomor 7 tahun 1983 tentang Pembentukan RT dan RW, Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar dan Perwali Kota Makassar Nomor 72 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW," ujarnya.

Namun, kata alumni The Hague University ini, belum ada penjelasan detail mengenai posisi ketua RT dan ketua RW ini apakah merupakan bagian dari perangkat kelurahan atau tidak.

Dalam Permendagri, kata Rahma, disebutkan bila RT/RW masuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.

Di aturan lain menyebutkan bahwa pekerjaan RT dan RW di suatu wilayah tertentu sifatnya sukarela. Namun khusus untuk Kota Makassar, ketua RT dan RW menerima insentif jabatan dari Pemerintah Kota Makassar, bahkan kinerja mereka pun dinilai oleh lurah setempat.

"Untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai keberadaan ketua RT dan RW ini, teman-teman saat ini sedang melakukan konsultasi ke Jakarta agar kami pun dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada PPS dalam melakukan verifikasi faktual," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024