Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Lutfie Natsir mengatakan Sulsel telah memiliki rencana aksi pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan.

"Surat Keputusan nomor 3087/XII/Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov Sulsel Tahun 2017-2018 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi, yang dikeluarkan Rabu (13/12) kemarin," kata Lutfie di Makassar, Kamis.

Surat keputusan tersebut, kata dia, merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di lingkup Pemprov Sulsel.

"Ada tujuh kelompok kerja yang dibentuk dalam surat keputusan tersebut," kata Lutfi.

Untuk Inspektorat sendiri, kata dia, dalam rencana aksi ini berada pada level ketiga, dan memiliki peranan dalam penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Level ketiga adalah level integrated," imbuhnya.

Dalam level ini, lanjutnya, APIP telah mampu menilai efisiensi, efektivitas ekonomis suatu kegiatan.

"APIP juga diharapkan mampu memberikan konsultasi atas tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern," ucapnya.

Sebelumnya Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Supervisi Pencegahan Deputi Pencegahan KPK Dwi Aprilia menyoroti belum adanya surat keputusan terkait Penetapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dari Pemprov Sulsel.

Padahal, kata dia, komitmen untuk rencana aksi ini sudah ditandatangani sejak 4 Mei lalu, dan KPK telah mengirimkan surat untuk penyusunan SK tersebut.

"Dari Mei sampai bulan ini belum ada SK," ucapnya.

Di Sulsel, kata dia, hanya Pemprov Sulsel dan Pemkab Kepulauan Selayar yang belum mengeluarkan SK ini.

Padahal SK inilah, menurut dia, yang menjadi acuan dalam kegiatan pencegahan korupsi termasuk monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan KPK.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024