Mamuju (Antara Sulbar) - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar Provinsi Sulawesi Barat memiliki kantor balai bahasa karena karena pengurusan kebahasaan dan kesastraan di Sulbar masih dikelola Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sebaiknya Sulbar memiliki kantor balai bahasa karena sebelum dan setelah Provinsi Sulbar berdiri balai bahasa masih dikelola Provinsi Sulsel sebagai Provinsi induknya," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Dadang Sunendar, pada acara sosialisasi undang-undang kebahasaan nomor 24 tahun 2009 di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, hampir seluruh negara di dunia dibentuk oleh berbagai elemen penting seperti simbol-simbol negara diantara salah satunya adalah bahasa.

"Bangsa Indonesia memiliki banyak bahasa daerah dan seandainya tidak ada kesepahaman bahasa yang kemudian dikukuhkan dalam Undang-undang Dasar 1945, kemungkinan besar bangsa Indonesia tidak akan meraih kemerdekaan," katanya.

Oleh sebab itu salah satu yang menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalan bahasa, dan seandainya saja seluruh daerah di negara kita mengusulkan bahasa daerahnya sebagai bahasa nasional, mungkin tidak akan terbentuk bangsa ini.

"Intisari dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing," katanya.

Ia mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 30 balai dan kantor bahasa Indonesia di sejumlah daerah, kecuali daerah yang baru dimekarkan salah satunya Sulbar.

"Sehingga dukungan pemerintah setempat untuk membentuk satu kantor balai bahasa sangat diharapkan," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024